Detail Karya Ilmiah
-
Pembayaran oleh ahli waris atas perjanjian kredit yang mengandung klausul asuransi akibat meninggalnya debiturPenulis : Gilang Desio NurpradanaDosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, S.H.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Salah satu tugas pokok bank adalah menyalurkan dana kepada masyarakat atau pengusaha yang memerlukannya. Dalam menyalurkan atau memberikan kredit perlu adanya suatu perjanjian kredit antara kedua belah pihak dalam hal ini bank dan debitur, sehingga berlakunya Pasal 1320 BW mengenai sahnya suatu perjanjian. Pada saat ini banyak perbankan yang mengharuskan debitur untuk mengikutkan program asuransi, dengan tujuan untuk mengalihkan risiko yang terjadi oleh debitur (meninggal dunia) kepada asuransi. Yang menjadi permasalahan adalah dalam contoh kasus Putusan BPSK dimana ahli waris dari almarhum Heru Raharjo mengklaimkan asuransi jiwa kepada bank, akan tetapi pihak bank menanggapi bahwa almarhum Heru Raharjo tidak ditanggung asuransi jiwa. Berkaitan dengan itu maka permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah kapan perjanjian kredit yang dibuat oleh debitur dan kreditur dapat disebut sebagai perjanjian kredit yang mengandung klausul asuransi dan apakah ahli waris masih tetap berkewajiban membayar kredit yang mengandung klausul asuransi, apabila debitur meninggal dunia. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Burgerlijk Wetboek, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2015, dan UU No Perasuransian 2014. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini berupa literature Perbankan Indonesia, Literatur mengenai asuransi, Literatur Perjanjian dan jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian kredit yang dibuat oleh bank dan debitur dapat disebut sebagai perjanjian kredit yang mengandung klausul asuransi karena sejak awal perjanjian kredit tersebut kedua belah pihak sudah bersepakat untuk melakukan perjanjian asuransi dan ahli waris masih berkewajiban membayar hutang debitur akan tetapi ahli waris bisa mengklaimkan polis tersebut ke Perusahaan Asuransi, sehingga ahli waris akan mendapatkan uang santunan dari Perusahaan Asuransi. Uang santunan tersebut dapat digunakan untuk membayar hutang kepada Bank, sehingga hutang debitur menjadi lunas. Kata kunci: Perjanjian, Asuransi, Bank.
AbstractionOne of the bank's main task is to channel funds to communities or employers who need them. In channeling or give credit needs to be a credit agreement between the parties in this case the bank and the debtor, so that the effect of Article 1320 BW regarding the validity of a treaty. At this time many banks require borrowers to include insurance programs, with the aim to shift the risks incurred by the debtor (died) to insurance. The problem is in the case of BPSK Decision where the heirs of the deceased Heru Raharjo claims the life insurance to the bank, but the bank responded that the late Heru Raharjo not covered by insurance. In connection with that, the problems studied in this thesis is when a credit agreement made by the debtor and the creditor may be referred to as credit agreements containing clauses of insurance and whether the heirs are still obligated to pay the credit insurance that contains a clause, if the debtor dies. This research uses normative legal research methods with the approach of legislation and case approach. Primary legal materials used are Burgerlijk Wetboek, Regulation of the Financial Services Authority No. 23 of 2015 and Law No. 2014 of the Insurance Secondary legal materials in this study of literature Banking Indonesia, literature on insurance, Testament Literature and legal journals relating to research , The results showed a credit agreement made by the bank and the debtor can be referred to as credit agreements containing clauses insurance because since the beginning of the credit agreement both parties have agreed to conduct insurance agreements and the heirs are still obligated to pay the debts of the debtor but the heirs can acclaim policy to the insurance company, so that the beneficiary will receive compensation from the insurance company money. The compensation money can be used to pay debts to the Bank, so that the debt be paid off debtors. Keywords: Agreement, Insurance, Banks.