Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUK UM TERHADAP ANAK SEBAGAI TERSANGKA/TERDAKWA DALAM KEKERASAN SEKSUAL DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAKPenulis : M. BAYU RAMADHANDosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko.,SH.,M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya dan dipisahkan oleh orang dewasa untuk memperoleh bantuan hukum secara efektif dengan melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan derajat dan martabatnya. Perlindungan anak di Indonesia sangat diutamakan oleh para penegak hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, karena anak merupakan asset bangsa yang harus dijaga kelayakan hidupnya, adapun perlindungan anak sebagai tersangka yaitu termuat dalam pasal 23 ayat (3) UU No 11 Tahun 2012 Undang-undang Sistem Peradilan Anak yang memperbolehkan anak yang terlibat dalm tindak pidana untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa mempermasalahkan jenis tindak pidana telah dilakukan.Anak berhak mendapatkan bantuan hukum di setiap tahapan pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tahap pemeriksaan di pengadilan. Anak saksi/anak korban wajib di dampingi oleh orang tua/wali, orang yang dipercaya oleh anak. Pengertian Umum Konvensi Hak Anak (KHA) adalah hukum internasional atau instrument internasional yang bersifat mengikat secara yuridis dan politis yang menguraikan secara rinci Hak Dasar Manusia bagi setiap anak, didalamnya mencakup, hak atas kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk memperoleh perlindungan, hak berpartisipasi, oleh anak, atau pekerja sosial dalam setiap tahapan pemeriksaan.Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata supaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi Lebih baik.Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak di Tahun 1990 banyak kemajuan yang telah ditunjukkan oleh pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak. Kata kunci : Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
AbstractionEvery Children In Process Criminal justice deserves to be treated Operates humane with regard Needs Appropriate with age and separated by orangutans adults to review obtain Legal Aid Operate Effectively with perform activities recreational, free from torture, punishment Or treatment lying Yang cruel, Not humane As well as degrading and dignity. Child Protection in Indonesian Highly Preferred by the Law Enforcement and Also Legislations Applicable in Indonesian, BECAUSE Children is a national asset Must be kept Feasibility of his life, as for the Protection of Children as a suspect That included hearts of Article 23 paragraph (3) of Law No. 11 Year 2012 Act which allow the Juvenile Justice System Children involved preformance get Offence for a review of Legal Aid Without questioning type criminal action has dilakukan.Anak entitled to get legal aid in Every Stages examination, both hearts Phase Research, investigation, prosecution, or Phase Inspection in the court. Child Witness / Victim child shall be accompanied by a Parent / guardian, orangutan Yang believed by child. Understanding the General Convention on the Rights of the Child (CRC) is a legal international instrument OR internationally The binding Operates Juridical and Political Its outlines Operates details Basic Rights of Man For Every Child, contains covers, right differences continuity of life, the right to review growth and development, the right to review acquire protection, the right to participate, By Kids, Or any hearts social worker pemeriksaan.Konvensi Stages of child rights is a form of real order for child protection, that's Son Becomes, baik.Sejak Indonesia ratified the CRC in 1990 Much Progress Yang has shown By The Indonesian government to implement the CRC hearts. Keywords: Sexual Violence Against Children.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal