Detail Karya Ilmiah

  • KEABSAHAN TRANSAKSI DENGAN BITCOIN
    Penulis : ARI KUSUMA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Perkembangan teknologi membawa dampak dalam munculnya inovasi-inovasi dalam penggunaan alat pembayaran dari tunai ke nontunai, yaitu dengan munculnya cryptocurrency, mata uang berbasis kriptografi, yang mana kriptografi adalah cabang ilmu komputer yang mempelajari cara menyembunyikan informasi, dan hanya pihak yang dituju sajalah yang dapat mengartikan pesan acak tersebut dan mengubah menjadi pesan rahasia dari pengirim.Salah satu contoh cryptocurrency adalah bitcoin, sedangkan bitcoin itu tidak termasuk dalam pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan hal itu, maka perlu dilakukan penelitian tentang bisakah bitcoin dikualifikasikan sebagai alat pembayaran yang sah menurut undang-undang yang berlaku dan bagaimana keabsahan transaksi dengan bitcoin. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bitcoin dapat dikualifikasikan sebagai alat pembayaran yang sah karena memenuhi unsur-unsur uang elektronik (e-money) seperti yang diatur dalam PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik. Selain itu, alasan lainnya adalah salah satu cara untuk memperoleh bitcoin adalah dengan membeli bitcoin, yang artinya penggunaan rupiah akan terjadi di awal pada saat membeli bitcoin dan pada saat menukarkan bitcoin menjadi rupiah kepada pihak lain sehingga penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran adalah sah dan tidak melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Disamping itu, keabsahan transaksi dengan bitcoin adalah sah selama memenuhi syarat perjanjian jual beli, yaitu kesepakatan, kecakapan, dan terutama memenuhi syarat suatu hal tertentu karena bitcoin berkaitan dengan obyek perjanjian, yaitu sebagai harga pembayaran yang disepakati kedua belah pihak, serta harus memenuhi syarat suatu causa yang halal atau diperbolehkan sepanjang bitcoin tidak digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi yang melanggar undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kata kunci : Bitcoin-Pembayaran-Jual Beli

    Abstraction

    Technological developments brought the impact in the emergence of innovation in using of methods of payments from cash to non cash, i.e. with the emergence of cryptocurrency, a currency based on chryptography, which cryptography is a branch of computer science that studies how to hide information and only the intended parties can interpret the random message and change into the secret message from the sender. One example of a cryptocurrency is bitcoin, whereas bitcoin is not included in surrveillance of Bank Indonesia and the financial services authority. Based on it, then need to do reasearch about what is bitcoin can be qualifying as a legitimate means of paymen according to the applicable legislation and how the validity of transactions with bitcoin. This research is normative research which is using two methods of statute approach and conceptual approach. The results showed that bitcoin can be qualifying as a legitimate means of payment because it meets the terms of electronic money (e-money) as set in the PBI Number 11/12/PBI/2009 on Electronic Money. Another reason to approve bitcoin as means of payment is one way to get bitcoin is to buy, so the using of the rupiah will happened at the beginning when we buying bitcoin and exchange bitcoin into the rupiah to another party. So, using bitcoin as means of payment is valid and doesn’t violate Article 33 Act No.7 of the year 2011 about the currency. In addition, the validity of transactions with bitcoin is valid as long as the eligible purchase agreement, i.e. an agreement, prowess, and especially qualify a certain thing because relating to treaties, i.e. the object as the price of the agreed payments to both parties, and must qualify a thing that allowed because bitcoin can’t be using as means of payments in transactions in violation of legislation, morality, and public order. Key words : Bitcoin-Payments-Purchase

Detail Jurnal