Detail Karya Ilmiah

  • Kedudukan Pemeriksaan Setempat Dalam Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan
    Penulis : Durrotun Nadlifah
    Dosen Pembimbing I : Dr. H. Moh. Amir Hamzah, SH., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Dalam perkara perdata seringkali terdapat obyek sengketa yang tidak dapat dihadirkan di muka persidangan, oleh sebab itu perlu dilakukan pemeriksaan setempat untuk mendapat hasil lebih rinci dan jelas mengenai obyek sengketa yang dapat dijadikan bahan oleh hakim dalam pertimbangan pada saat menjatuhkan putusan. Oleh Karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan kejelasan apakah pemeriksaan setempat merupakan kewajiban mutlak atau relatif bagi hakim. Dan memperoleh kejelasan mengenai apakah pemeriksaan setempat termasuk alat bukti. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah hukum normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pemeriksaan setempat merupakan kewajiban mutlak bagi hakim. Keharusan melaksanakan pemeriksaan setempat bagi hakim bertujuan agar hakim dapat menetapkan luas tanah objek sengketa. Di samping itu pemeriksaan setempat merupakan alat bukti pendukung, namun hasil pemeriksaan setempat berfungsi untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran, dan batas-batas obyek sengketa. Kata Kunci : pemeriksaan setempat – pembuktian – perkara perdata

    Abstraction

    In civil cases there is often the object of dispute that can not be presented into the trial of court. therefore it needs to be done a local examination to get more detailed and clear results about the object of dispute that can be used as material by the judge in consideration of the judge at making a decisions. Therefore, this research was conducted to describe the clarity about whether local examination is the obligation of absolute or relative to the judges. And get a clarity whether local examination include into evidence. The method of research that used in this thesis is the juridical-normative. The approach that taken is statute approach. The result of this research is shown that the local examination is an absolute duty for judges. the Mandatory to judges to do the local examination is aims for a judge to set a land area of the dispute object. In addition, the local examination is the supporting evidence, however the results of local examination serves to prove the clarity and certainty about the location, size and the boundaries of the object of dispute. Keywords : local examination, verification, civil case

Detail Jurnal