Detail Karya Ilmiah
-
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELAUI INTERNET DI INDONESIAPenulis : NANDA CAESAR RDosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Perkembangan yang pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi memunculkan piranti baru yang disebut internet menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas Dalam skripsi ini penulis mengkaji dua rumusan masalah yakni: bagaimanakah aturan hukum terhadapa orang yang melakukan tindak penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui internet dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimanakah kebijakan hukum pidana bagi orang yang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui internet dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian skripsi ini adalah penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan masalah statue approach dan case approach. Bahan hukum yang di pergunakan penulis adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan dan bahan hukum sekunder berupa buku literatur, makalah dan artikel. Dari kajian tersebut diketahui bahwa dalam unsur pasal 27 UU ITE belum mengatur tentang pencemaran nama baik melalui internet dengan media e-mail, BBM, ataupun Whatsapp. Sehingga pemerintah perlu melakukan kebijakan kriminalisasi terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui internet dengan media e-mail, BBM, ataupun Whatsapp dengan mencantumkan unsur tersebut dalam pasal 27 UU ITE. Sehingga para pelaku pencemaran nama baik melalui e-mail dapat dipidana. Kata kunci: Pencemaran Nama Baik, E-mail, Kebijakan Kriminalisasi.
AbstractionThe fast and massive development of information and technology have created a new device called internet which makes world become borderless. The existance of the development does not mean impactless. One of them is defamation through internet The study analyzes two research problems; how law review one that commit libel or defamation through internet in the perspective of Indonesian penal code and what legal policy will be appointed when one commit libel or defamation through internet in the perspective of Indonesian penal code. The study belongs to normative research which attaches case and statue approach. Legal material used are primary code which consists of legislation and secondary code which is taken from articles, papers and literature books. The result of study shows that the formula of Article 27 UU ITE has not yet regulated the penalty of defamation or libel through internet using e-mail, BBM or even Whatsapp as evidence. In this case, government needs to make study and policy on criminalization of someone that commit defamation through internet by using email, BBM or even Whatsapp as the media. Government must attaches the formula in the Article 27 UU ITE in order to create a penalty of defamation. Keywords: defamation, e-mail, criminalization legal policy.