Detail Karya Ilmiah
-
UNSUR PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR : 10/PDT.G/PN.BKLN.Penulis : Guruh Hermana PutraDosen Pembimbing I : Dr. Mohammad Amir Hamzah, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pada penelitian ini Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan yang dikategorikan putusan verstek karena salah satu pihak tidak menghadiri persidangan yaitu tergugat terkait kasus hutang-piutang. Pengadilan Negeri Bangkalan dengan memutus perbuatan melanggar hukum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW. Rumusan masalah ini 1. Apakah pertimbangan hakim yang menggunakan dasar hukum pasal 1365 BW tentang perbuatan melanggar hukum dalam putusan nomor:10/Pdt.G/2012/PN.Bkln sudah tepat. 2. Apakah diktum putusan nomor:10/Pdt.G/2012/PN.Bkln yang mengabulkan gugatan penggugat itu sudah tepat. Metode pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap. Hasil penelitian pada diktum putusan perkara nomor 10/Pdt.G/2012/PN.Bkln. menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat tidak masuk dalam unsur perbuatan melanggar hukum pasal 1365 BW melainkan terdapat pada unsur-unsur wanprestasi pasal 1243 BW.
AbstractionIn this research, State Court judgment at Bangkalan is categorized as verstek judgment because one of the parties, accused, does not attend the court session concerning to debts case. State Court at Bangkalan decides the unlawful act in the section 1365 civil law or BW (Burgerlijk Wetboek). The research questions are 1. Has the judge consideration which uses jurisdictional basic in section 1365 BW about the unlawful act in verdict No.10/Pdt.G/2012/PN.Bkln been right. 2. Has the verdict of high authority’s decision No.10/Pdt.G/2012/PN.Bkln which grants the lawsuit from accuser been right. The method of approach in this research uses case approach which is conducted by doing research toward the cases which is related to the issue faced which has become court judgment and constant force. The result of the research on verdict of high authority’s decision No. 10/Pdt.G/2012/PN.Bkln states that the accused has done unlawful act which is harmful for the accuser is not included into the element of unlawful act in the section 1365 BW, but it is available on broken promises action (wanprestasi) element in section 1243 BW.