Detail Karya Ilmiah
-
TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK (Analisis Putusan Perkara No. 240/Pid.Sus/2016/PN.Sda)Penulis : HIWANDA DIQYA KRISNAYANADosen Pembimbing I : Dr. Enny Suastuti, SH,. M.HumDosen Pembimbing II :-Abstraksi
ABSTRAK Terdakwa Muhammad Samhudi adalah seorang guru di sekolah SMP Raden Rachmat Sidoarjo yang telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal karena tindakannya mencubit murid dilakukan di lingkungan sekolah yang dianggap tindakan kekerasan oleh orang tua murid. Dalam amar putusan, menjatuhkan Terdakwa pada 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu dalam Memorandum Hukum ini akan menganalisis mengenai, Apakah tepat putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim yang memutus terdakwa dengan 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002. Analisis yang dilakukan pada Memorandum Hukum ini dengan menganalisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang atau secara deskriptif analisis berupa penggambaran, penelaahan, dan analisis ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dari hasil analisis putusan dengan No. 240/Pid.Sus/2016/PN.Sda menunjukkan bahwa menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwasannya guru boleh menghukum murid yang telah melanggar aturan serta di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 tahun 2015 bahwasannya sudah diatur tata cara tindakan jika guru, murid atau karyawan melanggar aturan sekolah serta terdakwa tidak dapat dihukum pidana karena tindakan yang dilakukan bukan merupakan tindakan kekerasan. Kata Kunci: Tindakan Kekerasan - Putusan No. 240/Pid.Sus/2016/PN.Sda - Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
AbstractionABSTACT The defendant Muhammad Samhudi is a teacher in junior high school Raden Rachmat Sidoarjo has conducted criminal offense Crime Against Minors. The defendant was be charged with single counts, because his actions pinching disciple do in school environment shall be regarded acts of violence by the Parent disciple. In the resulting verdict, dropping defendant in Article 80 paragraph (1) of Law No. 35 of 2014 concerning changes to the Law No. 23 of 2002 on Child Protection. Therefore in this Law will analyze the Memorandum Regarding, Is The Right Decision given by the Panel of Judges decide the defendant with Article 80 paragraph (1) of Law Number 35 Year 2014 concerning changes to Law No. 23 years 2002 The analysis conducted on this by analyzing the Memorandum of Law deductively using the approach of the Act or by descriptive analysis in the form of descriptive, evaluation, and analysis of legal provisions applicable. From the analysis of the decision with No. 240 / Pid.Sus / 2016 / PN.Sda indicates that according to Law Number 14 Year 2005 on Teachers and Lecturers, teachers may punish students have violated the rules and in the Regulation of the Minister of Education and Culture No. 82 2015 that is set up procedures for the action if a teacher, student or employee violates school rules along criminal defendant can’t be punished because of the actions taken were not the acts of violence. Keywords: Violence - Decision No. 240/Pid.Sus/2016/PN.Sda - Law No. 14 of 2005 on Teachers and Lecturers