Detail Karya Ilmiah
-
TUGAS DAN FUNGSI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TERLIBAT DALAM PENERTIBAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH MENURUT UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHPenulis : FAUZAN ASH SHIDIQI HIDAYATULLAHDosen Pembimbing I : Dr. Safi, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Hubungan pemerintahan daerah dengan tentara naional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia yang tercantum dalam undang undag pemerintahan daerah ialah sebagai bagian dari FORKOPIMDA, adanya aturan mengenai FORKOPIMDA tidak lantas menjadikan TNI dan POLRI sebagai lemabaga atau pasukan yang berada dibawah pemerintahan daerah, melainkan sebagai bagian untuk menjaga ketetiban negara republik indonesia di suatu daeah. Terkait dengan rusan ketertiban umum pemerintahan daerah dibantu satpol PP dalam menegakkan Perda yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat didaerah. Dalam menjalankan tugasnya satpol PP dapat meminta bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepolisian dapat meminta bantuan kepada tentara nasional indonesia. Tugas bantuan dari satpol PP tidak lain untuk menggunakan jasa kepolisian dan tentara seharusnya tidak keluar dari tugas fungsi utama TNI dan POLRI, hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa TNI dan POLRI berada dibawah pemerintahan daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan pengkajian terhadap perundang undangan (Statute approach), yaitu dengan mengkaji dan menelaah semua peraturan undangan yang berkaitan dengan tugas bantuan kepolisian negara republik indonesia dan tentara nasional indonesia serta peraturan peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang akan dikaji. Apabila terjadi penggunaan kepolisian dan tentara dalam tugas penggusuran yang merupakan tugas bantuan, maka tugas bantuan tersebut bukan untuk terlibat dalam tugas penggusurannya melainkan untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan penggusuran yang akan dilakukan oleh pemerintahan daerah, maka dari itu tugas pengamanan tidak memperbolehkan kepolisian dan tentara untuk ikut melakukan penggusuran tersbut, tetapi ditujukan untuk menjaga keamanan apabila terjadi kericuhan yang dapat membahayakan pihak dalam penggusuran termasuk penggusur, dan yang tergusur, sehingga kepolisian dan tentara harus bersikap netral karena bukan hanya menjaga pihak penggusur melainkan juga pihak yang tergusur. Kata Kunci : Forkopimda, TNI, POLRI, Pemerintahan Daerah
AbstractionThe relationship between local government with TNI and POLRI that included in the local government’s lawbook was a part of FORKOPIMDA, the rule of FORKOPIMDA was not suitable to made TNI and POLRI as institutes under local government, it was more suitable if those institutes becomed as a institute that kept orderlines of indonesian country in one of area. Related to public orderlines, the local government helped by police of PP to inforcing local regulations related to the implementation of public orderlines and peace of society in that area. In doing the task, police of PP is able to asked for help from TNI, in this help, police of PP is able to asked for help of TNI and POLRI to do thier duty, but police of PP had to attention that TNI and POLRI should not be out of the main function in their duty. It is because those institutes are higher than police of PP. The medhod of this study is normative law method. The writer conducted assesment about statute approach. The writer reviewed and reviewed all of the rule in lawbook that related to duty help of TNI and POLRI and the rule that related to legal issues which is reviewed. If there were members of TNI and POLRI in proceeding evictions than their duty were just to secured the society and situation during the processed evictions that conducted by legal government. TNI and POLRI should not involved in the evictions. The pacification is used to avoid a riot that endangered the people who conducted evictions and the victim of evictions. So, TNI and POLRI had to be neutral. Keywords : Forkopimda, TNI, POLRI, local government