Detail Karya Ilmiah

  • PENCEMARAN AIR LIMBAH INDUSTRI OLEH PT. X BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
    Penulis : MUHAMMAD FAJAR PRAKHOSO
    Dosen Pembimbing I : Dr. WARTININGSIH, SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pencemaran Lingkungan saat ini menjadi ancaman yang sangat besar bagi masyarakat, dari pencemaran air, udara dan air laut. Hal ini menjadi tanggungjawab Korporasi yang mengganggu kesehatan serta kehidupan manusia. Setiap pengusaha yang mendirikan pabrik, harus mematuhi aturan dalam UUPLH, terutama mengenai pembuangan limbah pabrik. Aturan mengenai larangan yang tidak dapat dilakukan oleh pengusaha sangat jelas disebutkan pada Pasal 69 ayat (1) huruf a sampai j UUPPLH. Hal ini seperti yang terjadi di Kota Surabaya, maka penelitian ini meneliti PENCEMARAN AIR LIMBAH INDUSTRI OLEH PT. X BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PPLH, dengan 2 rumusan masalah yaitu, dapatkah limbah hasil industri PT X dikualifikasi sebagai pencemaran lingkungan menurut UUPLH dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana oleh PT.X. Penelitian ini dengan menggunakan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, dengan jenis penelitian yuridis sosiologis (empiris) yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan masyarakat. Kesimpulan pertama yaitu PT.X dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran lingkungan menurut UUPLH dikarenakan berdasarkan hasil tanggapan masyarakat mengatakan air mereka tercemar, menimbulkan bau menyengat serta menyebabkan terhambatnya aliran air yang menyebabkan banjir. Sebagaimana pada Pasal 20 mengenai Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Pasal 21 tentang Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan melanggar Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, 68, dan Pasal 69 UUPLH Bab X tentang Hak, Kewajiban, dan Larangan, dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, yaitu sanski administrasi, pemberhentian usaha dan lainnya sebagaimana diatur dalam UU. Kata kunci : UUPLH

    Abstraction

    Environmental pollution is now a huge threat to society, from pollution of water, air and sea water. It is the responsibility of Corporations that interfere with health and human life. Every entrepreneur who establishes a factory must comply with the rules of UUPLH, especially regarding the disposal of factory waste. The rules concerning prohibitions that can not be made by employers are clearly mentioned in Article 69 paragraph (1) letter a to j UUPPLH. It is like that happened in Surabaya city, hence this research examined POLLUTION OF WASTE INDUSTRY WATER BY PT. X BASED ON THE LAW NUMBER 32 YEAR 2009 ABOUT PPLH, with 2 problem formulation that is, can the industrial product waste of PT X be qualified as environmental pollution according to UUPLH and How criminal liability by PT.X. This research using method, systematics, and certain thinking, with kind of sociological juridical research (empirical) which in other words is kind of research of sociological law and can be called also with field research, that is studying law provisions and also happened in reality community. The first conclusion is that PT.X can be qualified as environmental pollution according to UUPLH because based on the result of the society's response that their water is contaminated, causing strong odor and causing the water flow that causes flooding. As stated in Article 20 concerning the Environmental Quality Standard and Article 21 on the Criteria for Environmental Damage, and in violation of Article 65, Article 66, Article 67, 68 and Article 69 UUPLH Chapter X on Rights, Obligations and Prohibitions, may be subject to criminal liability , namely administrative sanski, termination of business and others as regulated in the Act. Keywords: UUPLH

Detail Jurnal