Detail Karya Ilmiah

  • PENJATUHAN PIDANA TERHADAP MUCIKARI DALAM KASUS PROSTITUSI
    Penulis : KEVIN RAHADIAN
    Dosen Pembimbing I : DR. DENI SB. YUHERAWAN, SH., MS.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pelaku dalam kasus prostitusi yang sering berperan untuk menjajakan wanita yaitu biasa disebut musikari, germo atau lelaki hidung belang adalah orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara, dan/atau pemilik pekerja seks komersial (PSK). Kebanyakan kasus prostitusi, pasal 296 dan 506 KUHP sering diterapkan untuk menjerat mucikari. Namun jika dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan yang lain yang berkaitan dengan prostitusi, ada beberapa ketentuan hukum yang dapat menjerat mucikari dalam kasus prostitusi ini, jadi tidak hanya dalam KUHP saja. Jika dilihat dari unsur-unsur mucikari tersebut ada beberapa ketentuan hukum yang bersifat khusus yang dapat menjerat tindak pidana mucikari dalam prostitusi ini, berdasarkan pasal 63 KUHP perbarengan tindak pidana atau concursus ayat (1) dan ayat (2), jika perbuatan seseorang ternyata dapat dikenakan lebih dari satu ketentua pidana dalam KUHP, maka yang digunakan adalah sistem pemidanaan yang disebut sistem absorbsi. oleh karena itu penelitian ini dilakuakan untuk mengetahui ketentuan hukum yang tepat untuk diterapkan kepada mucikari berdasarkan 63 KUHP perbarengan tindak pidana atau concursus. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan (statute approach . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa ketentuan hukum yang mengatur mengenai tindak pidana prostitusi yaitu aturan pidana khusus dan aturan pidana umum. Namun ketentuan hukum yang paling tepat diterapkan kepada mucikari berdasarkan pasal 63 KUHP ayat (1) dan ayat (2) adalah Undang undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang. Kata kunci : Mucikari – perbarengan – prostitusi

    Abstraction

    The performers in the case of prostitution are often play a role to peddle women, commonly called as pimp (Mucikari). Man masher (germo)were people who act as caregivers, intermediary, and or owners of Prostitute. Mostly , the prostitution cases regulated by article of 296 and 506 KUHP (general criminal code) and often applied to punish the pimp. However, when we look from other legislation, there are several legislation that can aplicant to pimp. On the prostitution cases. Not only on general criminal code, If seen from elements of the pimps, there are several legal provisions that are specific to aplicant the crime of pimping in the prostitution. based on article 63 of the general criminal Code about concursus, paragraph (1) and (2), if the actof one may be charged more than one criminal provisions in the Criminal Code, Then the criminal system used is called absorption system. therefore, this study was conducted to determine the appropriate legal provisions to be applied to pimps based from article 63 of general criminal Code about concursus. The methode used normative legal research andThe approach used was statute approach The results of this research shotw that there are some legal provisions regulating the criminal acts of prostitution, spesific and general crimal code. However, legal provisions are most appropriately applied to pimps based from article 63 of the Criminal Code paragraph (1) and (2) are statute No. 21 on 2007 Eradication of human trafficking. Keyword : Pimp– Concurcus – prostitusion

Detail Jurnal