Detail Karya Ilmiah
-
PEMANGGILAN PARA PIHAK DALAM PERKARA PERDATAPenulis : DENY CHANDRA PURNAMADosen Pembimbing I : Dr. MOHAMMAD AMIR HAMZAH, SH., MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Indonesia merupakan negara hukum yang harus menaati peraturan guna menciptakan keadaan atau kondisi yang damai namun dalam kenyataannya walaupun Indonesia ini negara hukum namun banyak sekali permasalahan yang ada dan timbul dari peraturan yang ada karena belum atau masih banyak peraturan yang belum bisa di taati seperti peraturan pemanggilan para pihak dalam perkara perdata yang sampai saat ini masih ada pemanggilan yang jumlahnya 3 (tiga) kali apakah sesuai dengan Hukum Acara Perdata Indonesia. Permasalah tersebut memberikan ketertarikan dalam meneliti, menganalisis dan mencari jawaban yang tepat. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yang bersifat normatif, Metode penelitian yang bersifat normatif digunakan untuk melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan, putusan hakim sedangkan teori-teori hukum digunakan untuk menganalisa terhadap karakteristik logika hukum dalam kajian ilmu hukum normatif masalah yang dihadapi. Adapun pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (case approach) dan pendekatan statue approach. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwaa Putusan No : 661 / Pdt.G / 2014 / PN.TNG kurang tepat karena Majelis Hakim melakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali yang bertentangan dengan Pasal 126 HIR (berdasarkan Pasal 126 HIR) dengan perintah hanya memanggil tergugat sekali lagi berarti total pemanggilannya hanya 2 (dua) kali apabila pemanggilannya sampai 3 (tiga) kali maka bukan sekali lagi namun sudah menjadi berkali-kali. Kata kunci: Pemanggilan - Dasar Pemanggilan - Jumlah Pemanggilan
AbstractionIndonesia is a country of law that must comply with the rules in order to create the circumstances or conditions of peace but in reality although Indonesia is a state of law, but a lot of the problems that exist and arise from the existing rules because they have not or are still many laws that can not be obeyed as the rules of the calling of party in a civil case that until now there calling the number 3 (three) times whether in accordance with the civil Procedure Code Indonesia. These problems provides an interest in researching, analyzing and searching for the right answer. The method used research methods of normative, normative research methods used to analyze the legislation, the judge's decision while the legal theories used to analyze the characteristics of the logic of the law in the study of the science of normative legal problems. The approach used is a matter which approach the law (case approach) and approach the statue approach. The study provides answers bahwaa Decision No: 661 / Pdt.G / 2014 / PN.TNG less precise because the judges to call three (3) times in contravention of Article 126 HIR (under Article 126 HIR) with the command simply call the defendant again means the total calling only two (2) times when calling up to three (3) times then not again but have become many times. Keywords: Dialing - Basic Dialing - Number Dialing