Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA LAYANAN JASA TRANSPORTASI ONLINE (GO-JEK)
    Penulis : MUHAMMAD RIZAL HIDAYATULLOH
    Dosen Pembimbing I : Dr.DJULAEKA, SH.,MHUM
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Transportasi Online yaitu sarana transportasi yang dapat di pesan melalui sebuah media internet ataupun smartphone, tanpa adanya tatap muka terlebih dahulu, salah satunya adalah Go-Jek. Go-Jek bergerak di bidang transportasi Onine dengan alat transportasi kendaraan bermotor berbentuk sepeda motor, yang masing-masing pengemudinya mempunyai smartphone untuk melihat calon penumpang yang akan menggunakan sarana tersebut. Go-Jek sendiri dinaungi oleh PT.Go-Jek Indonesia atau bisa juga dinamakan Penyedia Aplikasi Go-Jek, Penyedia Aplikasi Go-Jek dan pengemudi Go-Jek hubungannya adalah sebagai mitra kerja, bukan sebagai atasan dan bawahan. Hal ini terlihat bahwasannya PT.Go-Jek Indonesia mempunyai struktur dan organisasi yang baik. Namun di dalam UULLAJ di jelaskan bahwa sepeda motor bukan termasuk alat transpotasi orang. Tulisan ini bersifat empiris yakni melalui pendakan norma hukum yang terdapat didalam perundang-undangan. Di dalam UUPK menjelaskan bahwa setiap pengguna jasa dan atau barang merupakan konsumen, sehingga ketika terjadi kecelakaan Penyedia Aplikasi harus memberikan ganti kerugian meskipun dengan beberapa pertimbangan. Penyedia Aplikasi dapat memberikan ganti rugi dengan asuransi pertimbangan pribadi oleh Penyedia Aplikasi yang terdapat dalam syarat ketentuan GoJek dalam situs resminya.

    Abstraction

    ABSTRACT Online Transportation is ameans of transportation that can be ordered via a smartphomne or internet media, without face to face first. On of wich online transportation in the form of motorcycles, each driver has a smartphone to see the passengers who will use the facility. Own Go-Jek shaded by PT Go-Jek Indonesia or vcan called Penyedia Aplikasi and driver ‘Go-Jek relationship is as a partner and not as superior and subordinate. It is PT.GoJek Indonesia have a structure and good organization. But in UULLAJ explained that the motorcycle is not including the transportation tool. This paper throught an approach that is normative legal norms that exist in he regulation laws. In UUPK explains that each user of services and or goods is a consumer. So that an accident should compensate Penyedia Aplikasi althought with some consideration. Penyedia Aplikasi can provide indemnity insurance, Penyedia Aplikasi personal consideration by the terms set forth in the provisions Go-Jek official website. Keywords : Online Transportation, Go-Jek Aplication provider, Torts

Detail Jurnal