Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS UNSUR KEBARUAN DALAM PUTUSAN MA NOMOR 75 PK/PDT.HKI.2014 DAN PUTUSAN PN NOMOR 06/HKI. DESAIN INDUSTRI/2015/PN/NIAGA.SBYPenulis : AHMAD DLABITHDosen Pembimbing I : Dr. DJULAEKA, S.H.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Faktor terjadinya sengketa desain industri adalah tidak adanya pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Ditjen KI dan juga maraknya sengketa desain industri dikarenakan unsur kebaruan (novelty) yang penafsirannya dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri masih belum jelas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dengan menganalisis peraturan tersebut dan pendekatan kasus dengan menganalisis Putusan Nomor 75 PK/Pdt.HKI.2014 dan Putusan Nomor 06/HKI Desain Industri/2015/PN/Niaga.Sby. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak adanya pemeriksaan subtantif pada pendaftaran desain industri dan langsung akan mendapatkan sertifikat desain industri selama tidak adanya keberatan dari pihak lain, dan apabila ada keberatan dari pihak lain maka akan diselesaikan diranah persidangan untuk penyelesaiannya seperti pada penjelasan dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yaitu pada Pasal 26 dan juga ketidakjelasan penafsiran dalam aturan Undang Undang Desain Industri pada Pasal 2 mengenai Unsur kebaruan tersebut seperti apa, dimana sebuah unsur dapat dikatakan baru (novelty) sehingga penafsiran Hakim berbeda-beda sebagaimana pada dua Putusan berikut yaitu: Putusan Nomor 75 PK/Pdt.HKI.2014 dan Putusan Nomor 06/HKI Desain Industri/2015/PN/Niaga.Sby. Dari perbedaan dua Putusan tersebut, dapat disimpulan unsur kebaruan (novelty) yaitu apabila suatu kreasi bentuk, konfigurasi garis atau warna atau gabungan dari padanya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi, memberikan kesan estetis, berwujud pola tiga dimensi atau dua dimensi, original dan dipakai menghasilkan produk barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Kata kunci: Sengketa desain industri, pemeriksaan substantif, unsur kebaruan (novelty).
AbstractionABSTRACT The factor that appear in industrial design disputes is the absence of substantive investigation that carried out by the directorate General of KI and also the rise of industrial design disputes cause of novelty element (novelty) that the interpretation in the Law No. 31 in 2000 about the industrial design is still unclear. This research is a normative law by using the approach of Law No. 31 in 2000 about the Industrial Design by analyzing the regulations and approaching the case with analyzing the verdict No. 75 PK / Pdt.HKI.2014 and verdict No. 06 / HKI Industrial Design / 2015 / PN / Niaga.Sby. The results of this study indicate that the absence of investigation on industrial design registration and will instantly get a certificate of industrial design for the absence of objections from the other party, and if no objections from other parties will be resolved in a court sessionto complete as described in Law No. 31 in 2000 on Industrial Design is in the section 26 and also ambiguities of interpretation in the rules of the Law of Industrial Design in section 2 of the novelty element how it work, where an element can be said to be a new (novelty) so that the interpretation of Judges will different as the two ruling the following, namely: verdict No. 75 PK / Pdt.HKI.2014 and verdict No. 06 / HKI Industrial Design / 2015 / PN / Niaga.Sby. from the two different verdict, can be concludedthat theelement of novelty (novelty) appearwhen a creation form, the configuration of lines or colors or a combination both of them, in the form of three-dimension or two-dimension, providing aesthetic impression, tangible pattern of three-dimensional or two-dimensional, original and used to produce a goods, industrial commodity or handicraft. Keywords: Industrial DesignDispute, the substantive investigation, the element of novelty