Detail Karya Ilmiah

  • PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM DALAM PUTUSAN PERCERAIAN YANG PARA PIHAKNYA TELAH KELUAR DARI AGAMA ISLAM
    Penulis : HAQQIYAH UTHLUFAH
    Dosen Pembimbing I : Indah Purbasari, SH., LL.M.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini mengkaji 4 (empat) Putusan Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara perceraian pasangan suami isteri yang keduanya telah keluar dari Agama Islam berdasarkan atas pencatatan perkawinan pasangan tersebut secara Islam di KUA. Namun, Putusan ini berakibat hukum jatuhnya perceraian berdasarkan Hukum Islam kepada pasangan dalam Putusan tersebut yang telah berpindah ke agama Kristen Protestan dan Katolik. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum karena pemberlakuan Hukum Islam (yang memperbolehkan perceraian) justru bertentangan dengan ajaran agama Kristen Protestan dan Katolik yang melarang terjadinya perceraian. Permasalahan ini akan dikaji dengan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan UU dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI tidak mengatur pencatatan perkawinan pasangan suami isteri yang keduanya telah keluar dari Agama Islam. Sehingga, perlu adanya penambahan ketentuan mengenai mekanisme pencabutan pencatatan dan pengesahan perkawinan baru. Kemudian, Pengadilan Agama tidak berwenang dalam perkara perceraian ini meskipun dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi Tahun 2013 mengatur pengecualian karena bertentangan dengan asas personalitas keislaman yang ditentukan dalam Pasal 2 dan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 yang seharusnya Pengadilan Agama tidak menerima perkara perceraian ini. Pemberlakuan Hukum Islam pada keempat Putusan ini tidak dapat dibenarkan karena Hukum Islam hanya mengikat dan dapat diberlakukan pada pemeluk Agama Islam. Dengan demikian, perlu adanya penambahan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan KHI sehingga Pengadilan Agama tidak akan memberlakukan Hukum Islam pada seseorang yang tidak beragama Islam. Kata Kunci: Perceraian, Murtad, Kewenangan, Pengadilan, Agama.

    Abstraction

    This research is to reviewing the four decisions of religious court which stated that the religious court have an authority to examine and adjudicate divorce case between husband and wife who both are moslem based on marriage registration on KUA. However, this decisions fall to divorce case based on islamic law to husband and wife who already change religion to protestan and catholic. This decisions raises a legal issues because the implementation of islamic law (which is allowing divorce) against the teachings of catholics and protestant which forbid divorces. This problems will be examined with normative juridical method and law approach method and case approach method. The results of this research is UU Nomor 1 Tahun 1974 about marriages and KHI not set the marriages registration who husband and wife already out from moslem. Thus, is need for provisions addition regarding to the revocation of registration and attestation mechanism to new marriage. Then, the religious court are not have an authority in this divorce case. Although in the duties guidelines and religious court administrative Book II revised edition in 2013 that set an exception because it is againts the islamic personalities principle specified in article 2 and article 49 UU number 3 in 2006, which religious court should not accept thisdivorce case. The enactment of islamic law on this 4 decisions can not be justified, because islamic law is only can enacted and only bind to the islam adherents. Thus, need for provisions additions on UU number 1 in 1974 about marriages and KHI. So, religious court can not enact the islamic law to the person who not moslem. Keywords: Divorce, Apostate, Authority, Religious Court.

Detail Jurnal