Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) TERHADAP PEKERJA/BURUH PADA PT. X
    Penulis : M. FAUZI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Devi Rahayu, SH., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Penelitian ini mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana dalam peraturan tersebut menjamin dan melindungi pekerja/buruh atas keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak yang harus diterima oleh pekerja/buruh dan wajib diberikan oleh perusahaan. Penulis terfokus pada konsistensi pengaturan dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada PT. X. Penelitian ini akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terdapat perbedaan pengaturan antara konvensi ILO dan UU Ketenagakerjaan, dalam konvensi ILO diatur secara terperinci mengenai keselamatan dan kesehatan kerja namun dalam UU Ketenagakerjaan hanya mengacu pada Pasal 86 dan 87 yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. PT. X dalam pelaksanaannya belum memberikan kewajiban sebagaimana mestinya artinya perusahaan tidak menerapkan ketentuan salah satu unsur dari keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik, disebabkan oleh kendala adalah adanya biaya tambahan yang dikeluarkan perusahaan, kurangnya pemahaman yang dimiliki oleh pekerja/buruh, dan kondisi pekerja/buruh yang tidak berani menuntut maupun melaporkan ke pihak berwenang serta kurang aktifnya pengawasan dari pemerintah. Perusahaan yang tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja dikenakan sanksi administratif ketentuan ini sesuai dengan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, sedangkan pelaksanaan pemberian sanksi yang diberikan pemerintah belum pernah dikenakan karena perusahaan belum terbukti melanggar dan perusahaan telah mengantisipasi sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pemerintah. Kata kunci : Pekerja/buruh, Keselamatan Kerja, Kesehatan Kerja.

    Abstraction

    ABSTRACT This study examines the provisions of the legislation, which in the regulation is guarantee and protect the workers / laborers on safety and health. The safety and health protection is a right that must be accepted by workers / laborers and must be provided by the company. The writer focused on the consistency of the arrangement and implementation of safety and health in PT. X. This study will be examined using empirical legal research methods and legislation approach and fact approach. The results of this study is the protection arrangement of safety and health there is a difference in the arrangement between the ILO conventions and the statute of labor, in ILO conventions set in detail about occupational safety and health, but the statute of labor only refers to section 86 and 87 are set concerning occupational safety and health. PT. X in the implementation has not given the obligation yet as certain means that the company does not apply the certainty one of element from safety and health occupation well, due to the constraints of the additional cost that incurred by the company, the less of understanding that owned by workers / laborers, and the workers / laborers conditions that do not demand nor report to authorities as well as the less active supervision by the government. The company that is not implements the safety and health of this provision getting an administrative sanction. This provision corresponding with the section 190 of the statute of labor, while the implementation of sanction by the government have not been imposed because the company has not proven abuse and the company has anticipated before the examination by the government. Key words: workers / laborers, safety of work, health of work.

Detail Jurnal