Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Penelitian ini mengkaji 3 (tiga) putusan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah terkait dengan pertimbangan hakim dalam menerima dan/ atau menolak izin poligami dan kesesuaian alasannya berdasarkan Hukum Islam dan/ atau Undang-Undang Perkawinan dengan tujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menerima dan/ atau menolak izin poligami dan kesesuaian alasannya menurut Hukum Islam dan/ atau Undang-Undang Perkawinan. Metode yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan case approach /pendekatan kasus danstatute approach/ pendekatan Undang-Undang. Hasil dari kajian dalam pokok permasalahan ini adalah hakim tidak konsisten dalam menerima dan/ atau menolak izin poligami dalam hal pemenuhan syarat dalam Undang-Undang Perkawinan dan/ atau Hukum Islam.Hakim kurang jeli dalam menerima izin poligami yang memenuhi syarat dalam Undang-Undang Perkawinan dengan alasan sakit. Kelemahannya tidak ada bukti berupa surat keterangan sakit dari dokter/ pelayanan kesehatan. Hakim juga menerima izin poligami tanpa pemenuhan syarat dalam Undang-Undang Perkawinan atas dasar saling menyukai, hal ini seharusnya tidak dapat diterima menurut Hukum Islam.Hakim justru menolak izin poligami atas dasar pertolongan kepada seorang janda yang seharusnya dapat diterima menurut Hukum Islam.Terkait dengan pengaturan syarat dalam Undang-Undang Perkawinan, tidak ada larangan dalam Hukum Islam untuk itu.Dengan demikian dapat ditafsirkan boleh izin atas dasar Undang-Undang Perkawinan dan/ atau poligami sebagai hak suami menurut Hukum Islam. Kata Kunci: Putusan, Izin, Poligami, Pengadilan, Agama.

    Abstraction

    This study examines three decision of the Religious Court / Supreme Syar'iyah related to consideration of the judge in accepting and / or refusing the permits polygamy and suitability of the reason based on Islamic law and / or the statute of marriage with aims to find out the consideration of judge in accepting and / or refusingthe permit of polygamy and the suitability of the reason based onthe Islamic law and / or the statute of marriage. The methodology of this study is normative juridical method using a method of case approach and statute approach. The results of this study are the judge inconsistent in accepting and / or refusingthe permit of polygamy on compliance issues in the statute of marriage and / or Islamic law. The judge is less observant in receiving the permitof polygamy qualified in the statute of marriage by reason of illness. The disadvantage there is no evidence like the sick letter from a doctor / health services. The judge also received the permit of polygamy without the fulfilment of the statute of marriage on the basis of mutual love,it should not be acceptable under Islamic law. The judge may refuse the permit of polygamy on the basis of aid to a widow who would otherwise be acceptable under Islamic law. Related to the regulation of requirementin the statute of marriage, there is no prohibition in Islamic law for it. Therefore, it can be interpreted maypermit on the basis of the statute of marriage and / or polygamy as a husband's right based on Islamic law. Key Word: Verdict, Permits, Polygamy, Court, Religion

Detail Jurnal