Detail Karya Ilmiah

  • ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) Sebagai Alternatif Sumber Penerimaan Keuangan Negara
    Penulis : Lathifatul Akmaliyah
    Dosen Pembimbing I : Encik M. Fauzan S.,H.LLM
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Regulasi tentang Keuangan Negara di atur di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sedangkan Pengaturan tentang zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Keduanya sama-sama bertujuan untuk mewujudkan cita-cita nasional salah satunya adalah dengan mengentaskan kemiskinan yang tinggi dan meningkatkan pembangunan Nasional. Dalam hal ini, pemerintah memberikan kesempatan peluang untuk zakat, infaq dan shadaqah sebagai alternatif sumber penerimaan keuangan negara melalui penerapan insentif zakat bagi wajib pajak, dan hal ini akan lebih efektif dan efisien. Adanya pungutan pajak dan zakat menjadikan masyarakat merasa terbebani karena beban yang ditanggungnya kepada negara tidak hanya pajak melainkan zakat yang sifatnya sama-sama wajib dan memaksa. Pengelolaan dan penyaluran antara keuangan negara harus dibedakan dengan zakat, infaq dan shadaqah, agar sesuai dengan asas kemanfaatan, keadilan dan pemerataan sehingga kesejahteraan masyarakat akan terwujud, namun di samping itu dibutuhkan peran pemerintah yang optimal dalam mengelola keuangan negara serta partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Apabila zakat, infaq dan shadaqah dijadikan sebagai sumber penerimaan keuangan negara, maka laporan pertanggungjawabannya harus disesuaikan dengan sistem laporan keuangan negara (standart akuntansi keuangan di Indonesia). Kata kunci: keuangan Negara, ZIS dan kesejahteraan umum.

    Abstraction

    Regulation about Country Finances is arranged in UU Nomor 17 in 2003 about Country Finances. Meanwhile arrangement about tithe in Indonesia has arranged in UU Nomor 23 in 2011 about management of tithe and President Instruction Nomor 3 in 2014 about Optimize the Accumulation of Tithe. Both have similar goal to grant national’s dreams, one of them is reduce the high poverty and developing National’s Development. In this case, the government gives the opportunity to tithe, infaq and shadaqah as alternative source of acceptance of country finances by incentive applying to tax obligation, and in this case it will be more effective and efficiency. The existing of tax levied and tithes make people are burdened, it is because the burden that is taken to the country not only tax, but tithe which is also compulsory and enforce. Management and distribution between country finances have to be differentiated with tithe, infaq and shadaqah, it is because to adjust with benefit principle, justice and even distribution, so prosperity of people will be formed, however besides that it is needed optimum role of the government in managing the finances and participation of people in fulfilling their obligation as Indonesian national. If the tithe, infaq, and shadaqah to be as the source of country finances acceptance, then the report of its responsibility have to be appropriated with report system of country finance (standard of finance accountancy in Indonesia). Keywords: country finances, ZIS and the public prosperity. Intisari

Detail Jurnal