Detail Karya Ilmiah
-
KEDUDUKAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3Penulis : Moh. WaritsDosen Pembimbing I : R.WAHJOE POERNOMO S, SH., MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, secara jelas dan tegas memberikan kewenangan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk mngatur kegiatan perbankan syariah dan mengatur sertifikasi halal. Padahal fatwa bukanlah termasuk peraturan yang sah dan mengikat dan bukan merupakan peraturan perundang-undangan, fatwa tidak mempunyai kekuatan mengikat ia hanya mengikat secara moral saja. Tetapi disisi lain, fatwa masuk dalam dua undang-undang tersebut dan merupakan amanah dari dua undang-undang tersebut. Disisi lain kewenangan yang bersumber dari undang-undang harus diperoleh dengan tiga cara yaitu Atribusi, Delegasi dan Mandat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sedangkan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal adalah sebagai peraturan yang tidak mengikat secara umum, melainkan hanya mengikat pada Bank Indonesia untuk dijadikan materi dalam menetapkan Peraturan Bank Indonesia, dan mengikat pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk menetapkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia. Tetapi kewenangan fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam dua undang-undang tersebut didapatkan dengan cara yang salah yaitu tidak didapatkan dengan cara Atribusi, Delegasi dan Mandat. Sedangkan produk hukum setelah terbitnya fatwa adalah Peraturan Bank Indonesia dan Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Kata kunci : fatwa Majelis Ulama Indonesia – Peraturan perundang-undangan
AbstractionLaw of the Republic of Indonesia Number 21 of 2008 concerning Islamic Banking and the Law of the Republic of Indonesia Number 33 Year 2014 About Halal Product Guarantee, clearly and expressly authorize fatwa Indonesian Ulema Council to set Islamic banking activities and organize kosher certification. Though the fatwa was not included regulations valid and binding and does not constitute legislation, edicts have no binding force he only morally binding only. But on the other hand, the fatwa included in two of the law and the mandate of the two laws. On the other hand the authority derived from the statute must be obtained in three ways: Attribution, delegation and Mandate. The method used is normative. While the approach is the approach of legislation. The results showed that the position fatwa Indonesian Ulema Council in the Constitution of the Republic of Indonesia Number 21 of 2008 concerning Islamic Banking Law of the Republic of Indonesia Number 33 Year 2014 About Halal Product Guarantee is as regulations are not binding in general, but only binding on Bank Indonesia to be used as a material in setting the Regulation of Bank Indonesia, and is binding on halal Product Security Agency to establish halal Certificate by a written fatwa of the Indonesian Ulema Council. But the authority fatwa Indonesian Ulema Council in the two laws is obtained in a way that one is not obtained by Attribution, delegation and Mandate. While legal products after the publication of the fatwa is Bank Indonesia Regulation and Halal Certificate of Halal Product Security Agency. Keywords: fatwa Indonesian Ulema Council - Legislations
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal