Detail Karya Ilmiah
-
PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN TERKAIT KASUS DENGAN No: 04/Pid.Prap/2015/PN.JKt.Sel.Penulis : HANDIKA NURRAHMANDosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Praperadilan merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh KUHAP terhadap pengadilan Negeri untuk melakukan kontrol terhadap kinerja aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang dan lebih berhati-hati dalam melakukan tugas tugasnya. Terlebih lagi tujuan dari lembaga praperadilan sendiri adalah untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui pengawasan horizontal, sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 77 KUHAP bahwa kewenangan praperadilan meliputi sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan serta ganti rugi dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya tidak diajukan ke pengadilan. Akan tetapi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang mengabulkan yudisial review atas Pasal 77 KUHAP sehingga sah tidaknya penetapan tersangka dapat diadili di sidang praperadilan. Adapun isu hukum yang diangkat dalam penulisan memorandum hukum ini yaitu, apakah penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan. Hasil dari analisis ini menunjukkan, bahwa penetapan tersangka bukan merupakan objek dari lembaga praperadilan karena menurut pengertian praperadilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angaka 10 KUHAP serta wewenang yang dijelaskan oleh Pasal 77 KUHAP tidak diatur bahwa sah tidaknya penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang mengabulkan yudisial review terhadap Pasal 77 KUHAP,bahwasanya mahkamah tidak berwenang untuk manambah suatu pasal, karena hal tersebut merupakan kewenangan pembuat Undang-Undang yaitu DPR. Sehingga isi dari Pasal 77 KUHAP yang mengatur secara limitatif tentang kewenangan praperadilan, dengan demikian penetapan tersangka bukan merupakan objek dari praperadilan. Kata Kunci: Praperadilan, penetapan tersangka.
AbstractionPretrial is one of the authority given by criminal code prosedure law the District Court to exercise control over the performance of law enforcement officials so as not arbitrary and more cautious in the conduct of their duties Moreover, the purpose of the institution's own pretrial is to enforce the law, justice and truth through horizontal oversight, as described by article 77 criminal code prosedure law that the authority of the legitimacy of a pretrial include arrest, detention, discontinuation of the investigation, prosecution and the cessation of compensation and rehabilitation for a person whose criminal cases are not brought to trial But after the decision of the Constitutional Court Number: 21/PUU-XII/2014 granting the judicial review of Article 77 of the Criminal Procedure Code so that the lawfulness of the establishment of the suspects could be tried in a pretrial hearing. As for the legal issues raised in the writing of this legal memorandum that is, whether the determination of the suspect is part of the object pretria. The results of this analysis indicate that the determination of the suspect is not an object of the institution of pretrial because the meaning of pretrial as defined in Article 1 Angaka 10 Code of Criminal Procedure and the authority described by Article 77 of the Criminal Procedure Code does not stipulate that the lawfulness of the establishment of the suspects in the object pretrial, associated with decision Constitutional Court Number: 21 / PUU-XII / 2014, which approved a judicial review of Article 77 of the Criminal Procedure Code, that the court is not authorized to manambah a chapter, because it is the authority of the lawmakers that the House of Representatives. So that the contents of Article 77 of the Criminal Procedure Code which regulates a limited manner on pretrial authority, thus determination of the suspect is not an object of pretrial. Keywords: Pretrial, determination of the suspect