Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYIARAN BERBASIS DIGITAL STREAMING DI INDONESIA
    Penulis : Rizky Aditya Pratama
    Dosen Pembimbing I : Rhido Jusmadi, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Dalam perkembangannya saat ini penyiaran televisi memiliki berbagai variasi yang tidak hanya menguntungkan dari segi ekonomi bagi pelaku usahanya akan tetapi juga memudahkan serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pemirsanya. Dan penyiaran yang paling baru saat ini adalah Digital Streaming, berbeda dengan penyiaran tv pada umumnya yang membutuhkan tv, antena, dan decoder yang membutuhkan ruang dan tempat, dengan penyiaran Digital Streaming saat ini kita dapat menonton tv dimana saja dan kapan saja dengan menggunakan berbagai gadget yang terkoneksi dengan internet. Metode penelitian yang digunakan ada normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan serta metode analisa induktif, yaitu metode yang mempelajari suatu hal yang khusus untuk mendapatkan hasil atau kesimpulan yang lebih luas dan bersifat umum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus diperuntukan guna mendasari kegiatan penyiaran berbasis Digital Streaming di Indonesia, dan dalam hal kewenangan pemerintah terhadap penyiaran berbasis Digital Streaming di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait penyiaran berbasis Digital Streaming di Indonesia saat ini dimiliki oleh Menteri(KOMINFO), KPI, dan BRTI berkaitan dengan kewenangannya masing-masing terkait unsur yang ada dalam penyiaran berbasis Digital Streaming yakni, penyelenggara sistem elektronik, penyiaraan, dan telekomunikasi. Selain itu mengenai permasalahan seperti halnya perlindungan konsumen terkait berlangganan Penyiaran berbasis Digital Streaming, permasalahan HKI terhadap Hak Cipta nama domain, Pencemaran nama baik atau pornografi terkait Penyiaran berbasis Digital Streaming, perizinan pendirian perusahaan, izin siaran masih belum diatur secara khusus.

    Abstraction

    In the television broadcasting development today have many variations which not only benifits from the economic side of the business doers but also facilitate and give better service for its viewers. And the newest television broadcasting at this time is Digital Streaming, different from the usual television broadcasting which need television, antenna, and decoder which require quite a lot of place and space, with Digital Streaming now we can watching tv anytime and anywhere using various gadgets which connected with internet. The research method used were normative method, with statute approach and using inductive analyzing method to analyze something special to receive more generalized results and more extensive conclusion. The results from this research showed, if there are still no special regulation which designated to underlying the Digital Streaming based broadcasting activities in Indonesia, and in the terms of the government authorities of the Digital Streaming based broadcasting in Indonesia based from the related laws now owned by minister (KOMINFO),KPI,and BRTI related by their own authority based from the elements that Digital Streaming based broadcasting had which, electronic system organizer, broadcasting, and telecommunication. Moreover about the problems just like consumer protection about subscribing Digital Streaming based broadcasting, problem about the intellectual wealth right related copyrights about domain name, defamation, pornogrhapy, Licensing the establishment of company, and broadcasting licensing haven't yet regulated specially. Key words : Regulation, Authority, Broadcasting, Digital Streaming.

Detail Jurnal