Detail Karya Ilmiah

  • UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI LEBIH DARI SATU KALI TERHADAP PUTUSAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP
    Penulis : Erhandi Okky Perdana
    Dosen Pembimbing I : Dr. Moh Amir Hamzah SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam kasus antara PT. Saka Utama Dewata melawan PT. Salindo Perdana Finance Cs. terdapat 3 (tiga) putusan peninjaun kembali yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Telah diketahui di beberapa perundang-undangan seperti UU Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman dan SEMA No. 10 Tahun 2009 bahwasanya upaya hukum peninjauan kembali tidak boleh dilakukan melebihi sekali karena akan terjadi ketidakpastian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, dimana dalam penulisan skripsi ini menggunakan peraturan perundang-undangan seperti UU Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman, Surat Edaran Mahakamah Agung dan putusan Mahkamah Agung, serta literatur yang memiliki keterkaitan dengan kasus yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Dasar pertimbangan hakim atas ketiga putusan tersebut adalah secara hampir keseluruhan tidak menyetujui atas dijatuhkannya upaya hukum peninjauan kembali sampai 3 (tiga) kali, dan dalam putusan yang terakhir yaitu putusan no. 088 PK/PDT.SUS/2009 menyatakan bahwasanya putusan peninjauan kembali yang kedua dan ketiga dihapuskan dan putusan peninjauan kembali yag pertama yaitu no. 02 PK/N/2006 kembali dihidupkan alasannya agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum. (2) syarat-syarat upaya hukum peninjauan kembali atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap antara lain permohonan peninjauan kembali harus dilakukan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, putusan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan sekali saja, putusan peninjauan kembali tidak menangguhkan eksekusi, putusan peninjauan kembali adalah putusan tingkat pertama dan terkhir, putusan peninjauan kembali merupakan yurisdiksi absolut Mahakamah Agung. Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung, Syarat

    Abstraction

    The research aims to figure out the legal effort of judicial review after it is ruled out. In case of PT Saka Utama Dewata and PT. Salindo Perdana Finance, there are three judicial reviews which were judged by Supreme Court. In several constitutions such as the consitution of the Supreme Court, the constitution of the Judge Authority, and SEMA No. 10 2009 that the judicial review may not be submitted more than once due to the legal uncertainty. The research method in this thesis is a normative legal research utilizing the constitutions ranging from the constitusion of the Supreme Court, the constitution of the Judge Authority, SEMA, to the references linked to the specific case. The finding shows that (1) the fundamental reason of the judge on those three judical reviews majorly states to refuse the judicial reviews for three times and the latest rule No. 088 PK/PDT.SUS/2009 states that the second and the third judicial reviews are ignored and persists on the first judicial review No. 02 PK/N/2006 to avoid legal disorder. (2) The requirements of legal effort of judicial review based on the rule of legally permanent are the application of judicial review must be based on the rule which is legally permanent, the application of judicial review can be proposed once, the rule of judicial review does not delay the execution, the rule of judicial review is the firts and the last rule, and the rule of judicial review is the absulite juridiction of the Supreme Court. Keywords: Judicial Review, Supreme Court, Requirement

Detail Jurnal