Detail Karya Ilmiah
-
JAMINAN FIDUSIA ATAS KUCING BERSERTIFIKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999Penulis : OKY ROY SAPUTRODosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah S.H M. HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang Jaminan Fidusia atas kucing bersertifikat dimana dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tidak mengatur tentang hewan yang bersertifikat yang dapat dijadikan jaminan fidusia. Persoalan yang muncul adalah tentang fenomena yang terjadi adanya masyarakat yang menginginkan kucingnya dijadikan obyek jaminan fidusia, apakah sah penjaminan tersebut menurut Undang-Undang Jaminan fidusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji keabsaan penjaminan fidusia kucing PED (bersertifikat) menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan untuk mengetahui perlindungan hukum apakah bagi kreditur jika terjadi wanprestasi terhadap pihak debitur dalam perjanjian Jaminan Fidusia atas kucing PED (bersertifikat). Permasalahan ini akan dikaji dengan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Hasil dari penelitian ini adalah Menurut Pasal 1 angka (2) dan (4) Undang-Undang jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Tenang Jaminan Fidusia bahwa “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya” sedangkan Pasal 1 angka (4) menyatahkan “Benda merupakan segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek”. Sehingga kucing sebagai salah satu benda yang dapat dimilki dan dialihkan maka bisa menjadi obyek jaminan fidusia. Dan apabila debitor melakukan wanprestasi maka obyek jaminan fidusia dapat dilakukan eksekusi dengan cara dijual, dengan penjualan kucing melalui pelelangan umum atau di bawah tangan berdasarkan kesepakatan debitur dan kreditur. Kata Kunci: Kucing, Jaminan, Fidusia
AbstractionABSTRACT This research discusses the fiduciary guarantee of certified cats (pedigree cats) where in Law (bahasa: undang-undang) No. 42 Year 1999 doesn’t state anything about certified animals that can be used as afiduciaryguarantee. A problem that might arise when there are some people who want to make their cats as the fiduciary guarantee object. The purpose of this research is to analyse the legality of pedigree cats fediciary guarantee based on Law No. 42 Year 1999 about fiduciary guarantee and to figure out what legal protection could be used by a creditor (anyone who uses pedigree cats as fiduciary guarantee object) if a tort happens to a debitor within the fiduciary guarantee agreement of pedigree cats. This problem is analysed by using normative legal method and using statute approach based on Law No. 42 Year 1999. The result of this research based on Article (bahasa: pasal) 1 clause (2) and (4) of Law of Fiduciary Guarantee No.42 Year 1999 is “feduciary guarantee is rights of guarantee of moving things that can be tangible or intangible and unmoving things like buildings cannot be charged of any rights of mortgage as mentioned in Law No. 4 Year 1996 about rights of mortgage. While the Article 1 clause (4) states “things are anything that can be owned or transferred of its ownership, tangible or intangible, registerred or unregisterred, moving or unmoving, tgat cannot be charged of any rights of mortgage”, hence a cat as a thing that can be owned or transferred of its ownership, can be used as afiduciaryguarantee object. If a debitor perform a tort, the fiduciary guarantee can be executed by selling it. The selling of the cat as afiduciaryguarantee object can be performed by doing general auction or privately done by the debitor and the creditor. Keywords: Cat, Guarantee, Fiduciary