Detail Karya Ilmiah

  • PERTENTANGAN ANTARA ASAS OPORTUNITAS DENGAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW (PASAL 35 HURUF C UU NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA)
    Penulis : SAM LETARE SIMANJUNTAK
    Dosen Pembimbing I : Dr.Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H,. MS
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pengesampingan perkara demi kepentingan umum yang dikeluarkan Kejaksaan Agung sebagaimana yang terdapat pada ketentuan Pasal 35 huruf C Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI merupakan bentuk kewenangan yang sudah bertentangan dengan asas hukum lainnya yaitu asas equality before the law, dengan adanya pertentangan tersebut telah terjadinya bentuk diskriminasi penerapan hukum kepada subjek hukum, sementara dalam asas legalitas yang kemudian perwujudan dari asas equality before the law mengatakan bahwa setiap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum pula dan didalam proses hukumnya harus diperlakukan sama dengan warga negara lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah normative. Adapun metode pendekatan yang dilakukan adalah menggunakan jenis metode pendekatan konsep (conceptul approuch) digabungkan dengan metode pendekatan teoritis (theoritical reseach). Dengan adanya sistem penuntutan berdasarkan asas pengesampingan perkara demi kepentingan umum dan asas legalitas yang merupakan perwujudan dari asas equality before the law mengakibatkan terjadinya diskriminasi dalam penegakan hukum. Kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum secara yuridis formil dapat dibenarkan, karena jelas kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Namun alasan yang melatar belakangi kewenangan tersebut banyak memiliki pertentangan dengan konsep hukum lainnya seperti asas equality before the law Kata Kunci: pengesampingan perkara oleh jaksa agung pertentangan asas opportunitas dengan asas equality before the law – pengujian kembali atas asas opportunitas dengan asas equality before the law

    Abstraction

    Waivers matter of public interest issued by the Attorney General as contained in the provisions of Article 35 C of Law No. 16 of 2004 on the Attorney RI is a form of authority that is contrary to the fundamental law of the principle of equality before the law, the existence of a conflict that has been occurring forms of discrimination application of the law on the subject of law, while the principle of legality, which was a manifestation of the principle of equality before the law said that any person suspected of a crime should be based on the law and the legal process should be treated equally with other citizens The method used is normative. The approach taken is to use this type of approach (conceptul approuch) combined with a theoretical approach (theoritical reseach). With a system based on the principle of waiver of prosecution in the public interest and the principle of legality, which is a manifestation of the principle of equality before the law resulted in a dualism in law enforcement. The authority of the Attorney General to Waivers matter of public interest juridical formal justified, since it is clear that the authority conferred by Act No. 16 of 2004 on the Prosecutor of the Republic of Indonesia. But the reason that a lot of background authorities have opposition with other legal concepts such as the principle of equality before the law Keywords: waiver of the attorney-general by fundamental contradiction opportunitas the principle of equality before the law - re-examination of the basic opportunitas the principle of equality before the law

Detail Jurnal