Detail Karya Ilmiah

  • Permohonan Pailit Atas Kontrak Yang Didalmnya Mengandung Klausula Arbitrase
    Penulis : Salma Roisyah
    Dosen Pembimbing I : Rhido Jusmadi SH, MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Salma Roisyah, 2016. “Permohonan Pailit Atas Kontrak Yang Didalamnya Mengandung Klausula Arbitrase” (Analisa Kasus Penolakan Permohonan Pailit PT Trakindo Utama Terhadap PT Hotel Sahid Jaya Internasional), Skripsi, Ilmu Hukum, Universitas Trunojoyo Madura. Pembimbing: Rhido Jusmadi, S.H, M.H Penelitian ini dilatar belakangi atas ditolaknya permohonan pailit PT Trakindo Utama Terhadap PT Hotel Sahid Jaya Internasional oleh Pengadilan Niaga dengan pertimbangan hukum bahwa sebagai suatu sengketa yang telah diputus oleh arbitrase, maka seharusnya PT Trakindo Utama menempuh terlebih dahulu melaksanaan putusan arbitrase. Permasalahan yang dikaji adalah apakah pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara permohonan pailit PT Trakindo Utama terhadap PT Hotel Sahid Jaya Internasional telah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan, serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan kreditur atas ditolaknya permohonan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian normatife. Adapun hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Kasus Penolakan Permohonan Pailit PT. Trakindo Utama Terhadap PT Hotel Sahid Jaya Internasional tidak sesuai dengan UUK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) syarat permohonan pailit adalah adanya dua atau lebih kreditur dan sedikirnya satu utang yang jatuh tempo, sehingga dengan adanya sengketa yang telah diputus BANI dapat mempertegas debitur mempunyai utang yang jatuh tempo. Selain itu permohonan pailit tidak dapat dikesampingkan dengan klausul arbitrase, lantaran Undang-Undang Kepailitan merupakan Lex speciaisl dari Undang-Undang Arbitrase. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan PT Trakindo Utama atas ditolaknya permohonan pailit adalah melaksanakan putusan arbitrase yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan eksekusi, baik melalui sita jaminan maupun sita eksekusi, jika debitur dalam hal ini tidak melaksanakan eksekusi maka, kreditur dapat mengajukan gugatan PMH dengan alasan tidak melaksanakan perintah undang-undang. . Kata Kunci: Pailit, Pengadilan Niaga, Klausul Arbitrase, Upaya Hukum, Sita Jaminan, Sita Eksekusi

    Abstraction

    ABSTRACT Salma Roisyah, 2016. “Bankruptcy Petition on the Contract Containing Arbitration Clause” (The Analysis of Refusal Case for Bankruptcy Petition of PT. Trakindo Utama to PT. Hotel Sahid Jaya Internasional), Thesis, Law Sciences, University of Trunojoyo Madura. Advisor: Rhido Jusmadi, S.H, M.H This study is conducted due to the rejection of bankruptcy petition of PT.Trakindo Utama to PT. Sahid Hotel Jaya Internasional by The Commercial Court with a legal consideration that as a lawsuit has been decided by arbitration, so that PT. Trakindo Utama should do the arbitration decision first. The problem that analyzed by the writer in this study is the legal consideration that used by judges on the lawsuit about bankruptcy petition of PT.Trakindo Utama to PT. Sahid Hotel Jaya Internasional and what kind of legal effort that can be done by the creditors. This study is a normatife. Furthermor, from the results of this study, it can be found that the Refusal Case for Bankruptcy Petition of PT. Trakindo Utama to PT. Sahid Hotel Jaya Internasional is not in accordance with UUK, as mentioned in Article 2 paragraph (1) Bankruptcy Law and PKPU that term of bankruptcy is there are two or more creditors and at least one debt that due of the date, so that with the lawsuit which is decided by BANI, it cannot blocking the bankruptcy petition. Besides, the bankruptcy petition cannot be ruled out by arbitration clause. It is because the Bankruptcy Law is Lex special of Arbitration Law. Whereas, the legal effort that can be done by PT.Trakindo Utama on the rejection of bankruptcy petition is to implement the arbitration decision which is filed to the District Court in order to make an execution, either by doing sequestration or confiscation of execution. Keywords: Bankruptcy, Commercial Court, Arbitration, Arbitration Clause, Law Effort, Sequestration, Confiscation of Execution.

Detail Jurnal