Detail Karya Ilmiah
-
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTUPenulis : Nurul MufidahDosen Pembimbing I : Azizah, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya suatu hubungan kerja, dalam perjanjian antara pekerja dengan pengusaha tersebut memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Namun dalam prakteknya tak jarang perjanjian kerja berlaku secara undang-undang, seperti dalam proses pembuatan perjanjian sering kali dilakukan tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah perjanjian kerja di PT. AX yang menerapkan adanya masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh kejelasan dan memahami lebih dalam bagaimana pelaksanaan dan pembuatan perjanjian kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertujuan untuk mengetahui apakah undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh para pengusaha dengan para pekerjanya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan pendekatan pada permasalahan yang terjadi dilapangan. Jenis data yang digunakan berupa data hukum primer, yaitu data yang diperoleh dari wawancara secara langsung kepada responden. Hasil penelitian menunjukan bahwa selama ini PT. AX dalam pelaksanaan perjanjian kerjanya tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan tersebut menggunakan jenis perjanjian kerja waktu tertentu dan mensyaratkan adanya masa percobaan kerja selama 2 (dua) minggu. Pelaksanaan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu menurut hukum tidak dapat dibenarkan karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undagan, sehingga masa percobaan yang disyaratkan menjadi batal demi hukum, dengan batalnya masa percobaan tersebut status pekerja yang sebelumnya adalah pekerja dalam masa perobaan beralih menjadi pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Kata kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Masa Percobaan, Pelaksanaan Perjanjian Kerja.
AbstractionThe employment agreement is the beginning of the birth of an employment relationship, in the agreement between workers and employers that contains the terms of employment, rights and obligations of the elements. However, in practice, the employment agreement is seldom occur with the real ordinance, such as the treaty-making process is often done without regard to the legislation in force, one of example is the employment agreement at PT. AX implementing their employment probationary period in employment contracts specified time. The purpose of this study was to clarify and better understand how the implementation and manufacturing employment agreement in accordance with legislation and regulations, and aims to determine whether the laws and regulations relating to employment are already being implemented properly by entrepreneurs with the workers. This research is empirical legal research conducted by the approach of the problems that occur in the field. The type of data used in the form of primary legal data, ie data obtained from interviews directly to the respondents. The results showed that during the time this PT. AX in the implementation of its agreements do not attention to the legislation in force. The company is using this type of employment agreement entails a certain time and probation for 2 (two) weeks. The implementation of probation in employment contracts specified time according to the law can not be justified because he has violated the laws and ordinance, so probation Required become null and void, with the cancellation of the probationary period the status of workers who previously was working in a period probation time switch make a workers employment agreement a certain time. Keywords: Collective Labour Agreement Certain Time, Probation, Implementation Working Agreement.