Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Perjanjian ronparon yang dalam praktek fiqih muamalah disebut akad mukhabarah, mukharabah ialah akad bagi hasil dibidang pertanian antara pemilik sawah dengan pengelola, untuk sawahnya dikelola bercocok tanam dengan bibitnya dari pengelola, kemudian setelah panen tiba maka akan dibagi hasil pemilik sawah. Praktek ini dilakukan di Desa Larangan Tokol Kabupaten Pamekasan dalam prakteknya menunjukkan beberapa hal yang bisa mengarahkan lebih menguntungkan sepihak. Rumusan masalah dalam penelitian yaitu bagaimana pelaksanaan perjajian bagi hasil pengolahan sawah di Desa Larangan Tokol Kabupaten Pamekasan dengan sistem akad mukhabarah dengan ditinjauan dari hukum Islam, maka perlu dikaji dan ditawarkan sebuah alternatif solusi atas permasalahan yang terjadi dengan melakukan penelitian tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Bagi Hasil Pengolahan Sawah (Ronparon). Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (fleld reseach) yaitu mengumpulkan data yang dilakukan dengan penelitian di lokasi terjadinya trasaksi. Dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, survai metode analisis dan dokumentasi, guna menjawab permasalahan yang ada. Peneliti ini menghasilkan beberapa temuan, pertama perjanjian bagia hasil dengan menerapkan akad mukharabah di Desa Larangan Tokol adalah sah karena perjajian kedua belah pihak sudah jelas dan saling sepakat untuk bagi hasil dalam pengolahan sawanya, sehingga pada saat panen hasil dari panen tersebut dibagi hasil antara pemilik sawah dan petani. Kedua, bagi hasil yang diterapkan adalah berupa tanaman hasil bercacok tanam, hal ini diperbolehkan dalam islam berdasarkan muamalah. Jadi perjanjian bagi hasil pengolahan sawah dengan menggunakan sistem akad mukhabarah itu diperbolehkan. Kata kunci: Ronparon, petani, pemilik sawah, akad mukharabah, bagi hasil, muamalah.

    Abstraction

    Ronparon agreement in application of fiqih muamalah point of view is generally known as mukhabarah. Mukhabarah is a covenant of profit sharing in agriculture field between the farm owner and the maintainer. In the agreement, the farm is managed where the seeds is suplied by the maintainers, then when come the harvest season, the crops are shared between the owner and the maintainers. This implementation occurs in Larangan Tokol village, Pamekasan Region, and it indicates the violation which only give advantages to one side only. The research problem is how the agreement implementation of crops sharing in farm maintaining at Larangan Tokol village, Pamekasan region by applying the system of mukhabarah covenant in the perspective of Islamic Law. Based on the research problem above, it needs a deep study and also offers an alternative solution on the problem by doing a research about Islamic Law Perspective towards profit sharing on farm maintaining (Ronparon). The type of study is field research, which means collecting data in the location where the transaction is take place. Others method applied in the study are observation, interviews, analysis survey and documentation for answering the problems. The results of the study state that; first, the covenant of profit sharing by applying mukharabah agreement in Larangan Tokol Village is valid for the agreement of both side is very clear and agree to share the crops of the farm, so that when the harvest come, the crops is shared to both side. Second, the profit sharing implemented is the output of farming. It is allowed by Islamic law for doing in accordance with muamalah. Finally, an agreement of farm maintaining result by using the system of mukhabarah covenant is permitted. Keywords: Ronparon, farmer, farm owner, mukharabah covenant, profit sharing, muamalah.

Detail Jurnal