Detail Karya Ilmiah
-
Praktek Kemitraan Ternak Madu Dalam Perspektif Fiqh MuamalahPenulis : NANANG AJI SAPUTRADosen Pembimbing I : ACH. MUS'IF, S.HI., M.ADosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “ Praktek Kemitraan Ternak Madu Dalam Perspektif Fiqh Muamalah ” dengan latar belakang bahwa di sebuah daerah tepatnya di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang terdapat sebuah praktek kemitraan tentang usaha ternak madu, praktek kemitraan ternak madu tersebut dilakukan oleh seorang warga yang bernama Bapak Sungkowo. Dalam prakteknya, bapak tersebut menjalankan usahanya dengan berkerja sama dengan warga lain yang mempunyai rumah berdekatan dengan sarang lebah yang ada di pohon. Untuk alat yang digunakan untuk berternak madu tersebut menggunakan glodokan lebah yang kemudian dari glodokan tersebut dapat menghasilkan beberapa botol madu yang kemudian hasilnya dibagi dua oleh Bapak Sungkowo dengan warga yang diajak kerja sama tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran umum praktek kemitraan usaha ternak madu yang terjadi di Kecamatan Ketapang dan mengetahui bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktek kemitraan usaha ternak madu yang terjadi di Kecamatan Ketapang tersebut. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), sifat penelitian deskriptif kualitatif, objek penelitiannya yaitu peternak madu yang ada di Kecamatan Ketapang, pendekatan yang dipakai yaitu normatif empiris, sumber datanya yaitu sumber data primer dan sekunder, dan metode pengumpulan data yang digunakan dengan cara pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek kemitraan usaha ternak madu yang terjadi di Kecamatan Ketapang tersebut menurut fiqh muamalah dikenal dengan akad mukhabarah. Dalam Islam akad mukhabarah tersebut diperbolehkan sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a. Selanjutnya, praktek kemitraan ternak madu tersebut perspektif fiqh muamalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Wahbah Az-Zuhaili baik secara rukun dan syaratnya sudah terpenuhi. Adapun rukun dari praktek kemitraan ternak madu tersebut yaitu Bapak Sungkowo, Sirat, Mahrudi, Mursadi yang dalam hal ini beragama Islam dan sudah menikah. Objeknya yaitu glodokan lebah yang akan digunakan untuk berternak madu. Untuk syarat sahnya pihak yang berakad dalam praktek tersebut sama-sama beragama Islam, bukan orang gila, berakal, penanaman dengan cara menitipkan glodokan lebah, sesuatu yang ditanam yaitu glodokannya sesuai dengan alat yang dibutuhkan, hasil panen dibagi dua, dan lahan yang ditanami dalam hal ini rumah yang dipakai dekat dengan sarang lebah serta untuk masanya dilakukan setiap musim panen madu Kata Kunci: Kemitraan, Akad Mukhabarah
AbstractionABSTRACT This thesis entitled “The Partnership Practice of Honey Livestock in Fiqh Muamalah Perspective” with a background that in one area of Ketapang Sub district Sampang Regency, there is a partnership practice about honey livestock business which has done by Mr. Sungkowo. In practice, Mr. Sungkowo runs his business by cooperating with other citizens whose house near the beehive in the tree. The tool that is used for raising honey is glodokan for bee which then from the glodokan, several bottles of honey can be produced and those are divided by two for Mr. Sungkowo and the citizens. The aims of this study are to know the general portrait of partnership practice of honey livestock business which is occurred in Ketapang Sub district and to know how the review of fiqh muamalah on the partnership practice of honey livestock business which is occurred in Ketapang Sub district. Method of this study is qualitative method with the type of field research, this study is a kind of descriptive qualitative research, object of the study is honey breeders at Ketapang Sub district, approach of this study is empirical normative, source of data is primary and secondary data, and method of collecting data is observation, interview, and documentation. Then, the data are analyzed by using deductive method. The results of this study show that the partnership practice of honey livestock business which occurred in Ketapang Sub district is called by mukhabarah contract according to fiqh muamalah. In Islam, mukhabarah contract is allowed as stated in hadist which is narrated by Bukhari and Muslim from Ibnu Abbas r.a. Then, in fiqh muamalah perspective as explained by Wahbah Az-Zuhaili, the pillars and terms of the partnership practice of honey livestock has been met the requirements. Moreover, the pillars of the partnership practice of honey livestock, that is Mr. Sungkowo, Sirat, Mahrudi, and Mursadi that in this case, they are Muslim and have been married. The object is glodokan for bee which is used for raising honey. For the legality requirements, the two sides that are in the contract are Muslim, not a crazy people, rational, the investment is by entrust the glodokan for bee, the thing which is invested is glodokan that appropriate with the tool needed, the harvest of honey is divided by two, and the area is house near the beehive, and the period is every harvest season of the honey. Keywords: Partnership, Mukhabarah Contract.