Detail Karya Ilmiah

  • “Aplikasi Akad Rahn Dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Mudharabah yang Bermasalah” (Studi Kasus di BMT Sidogiri Cabang Bangkalan)
    Penulis : RIJAL DHOMIRI
    Dosen Pembimbing I : Ach. Mus’if, S.HI., MA.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Skripsi ini adalah hasil penelitian yang berjudul “Aplikasi Akad Rahn Dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Mudharabah yang Bermasalah” (Studi Kasus di BMT Sidogiri Cabang Bangkalan). Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh BMT Sidogiri Cabang Bangkalan. Pada prinsipnya pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan. jaminan bertujuan untuk mengantisipasi nasabah melakukan penyimpangan. Adanya jaminan berdasarkan Fatwa MUI-DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 yang menjelaskan diperbolehkannya jaminan pada pembiayaan mudharabah. Jika ada permasalahan dalam pembiayaan mudharabah, BMT Sidogiri akan menerapkan akad rahn pada jaminannya. Ketika pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan dan mengalami permasalahan, maka BMT Sidogiri akan menerapkan akadrahn dalam menyelesaikannya. Akan tetapi aplikasi akad rahnnya berbeda dengan pembiayaan mudharabah yang ada jaminannya. Tujuan dari penelitian ini dilakukan untuk menggambarkan langkah-langkah yang dilakukan BMT Sidogiri Cabang Bangkalan dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan mudharabah yang bermasalah. Dan juga memaparkan tentang aplikasi akad rahn dalam penyelesaian pembiayaan mudharabah yang bermasalah yang dilakukan oleh BMT Sidogiri Cabang Bangkalan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field resech). Sedangkan teknik analisis datanya menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah adanya jaminan merupakan langkah pencegahan resiko kerugian dari pihak BMT Sidogiri Cabang Bangkalan. Langkah restrukturisasi juga merupakan cara untuk meminimalisir kerugian yaitu dengan langkah penyehatan seperti penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring). Aplikasi akad rahn akan diterapkan oleh BMT Sidogiri Cabang Bangkalan setelah melakukan langkah restrukturisasi dalam menyelesaikan pembiayaan mudharabah yang bermasalah. Dan pelelangan barang jaminan merupakan langkah akhir dari aplikasi akad rahn tersebut. Kata kunci : akad rahn, pembiayaan mudharabah, penyelesaian sengketa.

    Abstraction

    ABSTRACT A thesis entitled “The implementation of Akad Rahn in Overcoming the Settlement of Mudharabah Financing Problems” (A case study in BMT Sidogiri, Branch of Bangkalan). The mudharabah financing is one of many products that are offered by BMT Sidogiri, Branch of Bangkalan. In principle, mudharabah financing does not apply any fiduciary. This fiduciary has a purpose to anticipate any deviation. The implementation of fiduciary is based on the Fatwa of MUI-DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 that explain the allowance of fiduciary on mudharabah financing. If the problem on mudharabah financing occured, BMT Sidogiri will implement akad rahn as the fiduciary. When the mudharabah financing implement no fiduciary and the problem occurs, so BMT Sidogiri will implement akad rahn as the problem solver. However, the implementation of akad rahn is different from mudharabah financing that applies no fiduciary. The purpose of the study is to describe the steps of problem solver conducted by BMT Sidogiri, Branch of Bangkalan in overcoming the settlements of mudharabah financing problems. Moveover, it has also had a purpose to describe the implementation of akad rahn in overcoming mudharabah financing problems at BMT Sidogiri, Branch of Bangkalan. The method of study used is field research. The data analysis technique applied is qualitative descriptive analysis. The result of the study shows that the existance of fiduciary is a step to prevent the risk of lost suffered by BMT Sidogiri, Branch of Bangkalan. The restructuring steps is also a solution to decrease loss by taking rescheduling, reconditioning and restructuring. BMT Sidogiri Branch of Bangkalan will implement akad rahn after conducting the restructuring steps on the settelement of mudharabah financing problems. The auction on fiduciary will be the final or the last steps on the implementation of akad rahn. Keywords: akad rahn, mudharabah financing, settlement overcoming.

Detail Jurnal