Detail Karya Ilmiah

  • Efektivitas Mediasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Di Pengadilan Agama Bangkalan
    Penulis : Siti Rohmah
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh. S.ag., M.HI
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Penyelesaian sengketa dibedakan menjadi dua diantaranya melalui litigasi dan non litigasi. Jalur litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan. Sedangkan non litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar Pengadilan. Penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Bangkalan dilakukan melalui tahapan mediasi sebagai tahap awal dalam anjuran damai dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan Agama Bangkalan. Namun masih banyak sengketa melalui proses mediasi belum berhasil di damaikan. Oleh karena itu proses mediasi di Pengadilan Agama Bangkalan perlu di lakukan penelitian tentang efektivitas mediasi dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan Agama Bangkalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanan mediasi dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan Agama Bangkalan dan untuk mengetahui efektivitas mediasi dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan Agama Bangkalan. Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian lapangan ((field research), dengan menggunakan metode pengumpulan data primer melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bangkalan dan data sekunder melalui kepustakaan. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Temuan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah bahwasannya mediasi dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan Agama Bangkalan masih belum efektif. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor diantaranya tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalani proses mediasi yang sangat rendah dan Para pihak dalam proses mediasi seringkali salah satu dari pihak yang bersengketa atau keduanya merasa paling benar dan mementingkan keegoisan dari para pihak itu sendiri. Fasilitas dan sarana mediasi di Pengadilan Agama Bangkalan masih kurang memadai, penataan ruangan mediasi kurang nyaman dan fasilitas penunjang didalamnya. Minimnya Hakim dalam memiliki sertifikat mediator dan kurangnya pelatihan mediasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agumg RI. kata Kunci: Efektivitas, Mediasi, Sengketa, Pengadilan, Agama

    Abstraction

    ABSTRACT Dispute resolution can be devided into two; through ligitation and non-ligitation. The ligitation resolution is a dispute resolution through adjudication, while the non-ligitation is a mechanisme of dispute resolution outside the adjudication. Dispute resolution in Bangkalan Court of Religion and belief is conducted through mediation as the first step and more to reach the reconciliation between both side in solving the dispute. Nevertheles, there are lots of disputes through mediation step that fail to meet the reconciliation. Therefore, mediation process in Bangkalan Court of Religion and Belief needs to have more study about the effectiveness of mediation in solving dispute at Bangkalan Court of Religion and Belief. The purpose of the study is to determine the implementation and the effectiveness of mediation in solving dispute at Bangkalan Court of Religion and Belief. The study implements field research by applying primary data collecting method through interview to judges at Bangkalan Court of Religion and Belief and secondary data through literary research. The analysis applied is qualitative descriptive. The result of study shows that the mediation fail to meet the effectivenees in solving dispute at Bangkalan Court of Religion and Belief. It is caused by several factors such as the low obidience level of society in following the mediation process and the occurness of arogant from both side that involved in dispute. The facilities for mediation is inadequate, the room layout for mediation is less comfortable and also the less of supporting facilities inside the court. The less number of judges that have already certified as mediator and mediation training held by Supreme Court of Indensia become the next additional problems of mediation to success. Keywords: effectiveness, mediation, dispute, court, religion.

Detail Jurnal