Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Kenaikan harga bahan pokok sementara di bulan Haji menurut tinjauan hukum Islam(Studi Kasus Pasar Polowijo Desa Modung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan). Di desa Modung terdapat satu pasar tradisional yang diberi nama pasar Polowijo, pasar ini setiap harinya tidak terlalu banyak pengunjung atau pembeli karena banyaknya masyarakat yang pergi merantau. Setiap bulan haji bahan pokok di pasar ini mengalami kenaikan harga, dimana kenaikan tersebut tidak sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran. Kenaikan harga bahan pokok berlaku satu bulan penuh. Hal ini terjadi karena pada saat bulan haji orang-orang atau masyarakat yang merantau semua pulang kampung selama satu bulan, dan di sana selama satu bulan penuh banyak orang yang mempunyai hajatan pernikahan sehingga para pedagang menjadikan ini sebagai kesempatan menaikkan harga bahan pokok. Kenaikan harga itu berlaku untuk semua, tidak seperti di tempat lain yang biasanya berlaku hanya untuk pendatang. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk memahami dan mengetahui fakta dan tinjauan hukum Islam terhadap kenaikan harga sementara di pasar Modung Bangkalan Madura. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapagan (field research). Bersumber dari data primer yang langsung diperoleh dari wawancara dengan pihak terkait di Pasar Modung dan didukung data sekunder yang diperkuat dengan literatur sebagai pendukung. Sifat penelitan adalah Deskriptif-Analisis. Tujuannya untuk menggambarkan secara sistematis, fakta dan karakteristik objek yang diteliti secara tepat serta peneliti juga mampu menganalisis data-data dan berkas-berkas yang dihasilkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Fakta kenaikan harga sementara pada bulan Haji di pasar Modung para pedagang menaikkan harga di atas harga yang berlaku di pasaran. Kenaikkan harga tersebut sudah menjadi kebiasaan para pedagang di pasar Modung setiap tahunnya tepatnya di bulan Haji. Alasan para pedagang menaikkan harga pada bulan Haji karena banyaknya warga yang pergi merantau pulang, sehingga keadaan pasar ramai tidak seperti bulan-bulan lainnya, karena itu para pedagang mengambil kesempatan untuk menaikkan harga dagangannya selama bulan haji. Tinjauan hukum Islam terhadap kenaikan harga sementara di pasar Modung sesuai dengan syari’at Islam dimana rukun dan syaratnya mengikuti apa yang telah di tentukan syari’at Islam. Akan tetapi kenaikan harga yang terjadi di pasar Modung kecamatan Modung kabupaten Bangkalan bertentangan dengan hukum Islam. Kenaikan harga yang di lakukan para pedagang di pasar Modung tidak sesuai dengan harga pasaran, kenaikan harga terjadi tidak secara alami atau bukan karena faktor penawaran dan permintaan melainkan atas kehendak para pedagang sendiri. Mereka mengambil kesempatan dengan adanya bulan haji yang bertambahnya para pembeli. Kata kunci: Bahan Pokok, Kenaikan Harga, sementara, dan Bulan Haji.

    Abstraction

    The temporary increase of basic commodities price in the month of Hajj according to Islamic law review (A Case Study in Polowijo Market of Modung Village, Modung Sub District, Bangkalan Regency). In Modung village, there is one traditional market which named by Polowijo market that in this market, there are not so many visitors or buyers in every day because of the number of people in the village who wander. Every month of Hajj, the price of basic commodities in this market is increased in which the increase does not correspond to the market price. The increase of basic commodities price applied for a full month. This happens because in the month of Hajj, all people who wander come home for a month and there are many wedding parties in this month so that the merchants take this chance to increase the basic commodities price. The increase of price applied for all, unlike in other places that usually it just applied for the newcomers. The objective of this study is to know and understand the fact and the review of Islamic law on the temporary increase of price in Modung market Bangkalan Madura. Research method that used is qualitative descriptive research method with field research. The source of data is the primary data that directly obtained from the interview with related parties in Modung market and supported by secondary data which is reinforced by literature as a supporter. The nature of this research is descriptive-analysis. The goal is to systematicallydescribe, fact and characteristics of the object under the study accurately and the writer also able to analyze the data and files that generated. The techniques of collecting data that used are observation, interview, documentation and study of literature. The fact of the temporary increase of price in the month of hajj in Modung market is that the merchants increase the price above the prevailing price in the market. The increase becomes a habit of the merchants in Modung market annually, precisely in the month of Hajj. The reason of the merchants to increase the price in the month of Hajj is because there are many people who wander come home, so the market is crowded unlike the other months, thus the merchants take this chance to increase their commodities price during the month of Hajj. The review of Islamic law on the temporary increase of price in Modung price is in accordance with Islamic law in which the pillars and the conditions follow what has been determined by Islamic law. However, the price increase that happens in Modung market Modung Sub District Bangkalan Regency is contrary to the Islamic law in which the price increase that done by the merchants in Modung market does not correspond with the market price that the price increase non-naturally occurring or not because of supply and demand factors, but on the will of the merchants themselves. They take a chance with the month of Hajj in which there is an increase of buyers. Keywords: Basic Commodities, Price Increase, Temporary, and Month of Hajj

Detail Jurnal