Detail Karya Ilmiah

  • FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) TERHADAP BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (Studi Kasus Di PT. BPRS SPM PAMEKASAN)
    Penulis : MOH HAFID
    Dosen Pembimbing I : H. Ach. Mus’if,S.HI., M.A
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABTRAK Skripsi ini adalah hasil penelitian yang berjudul “Fungsi Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Terahadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Studi kasus BPRS SPM)” Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan salah satu lembaga independen yang ada di bawah naungan DSN-MUI. untuk mengawasi lembaga keuangan syariah. Pengawasan yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah terhadap BPRS sangatlah penting. Dikarenakan yang menjamin mutu kesyariahaan BPRS adalah pengawasan DPS itu sendiri. dengan ini sesuai dengan Undang-Undang republik Indonesia tentang perbankan syariah no. 21 tahun 2008 pasal 32 ialah sebagai berikut: yang pertama DPS wajib dibentuk di bank syarih dan bank konvensional yang mememiliki UUS, yang kedua DPS diangkat oleh pemegang saham atas rekomendasi MUI, yang ketiga DPS bertugas memberi nasehat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegitan bank agar sesuai dengan prinsip syariah. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawan DPS terhadap BPRS SPM yang sudah di atur dalam Undang-Undang RI tahun 2008 tentang perbankan syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan empiris analitik, yaitu mendekati dan menganalisa masalah yang diteliti dengan observasi lansung, dan selanjutnya melakukan wawancara mengenai norma yang diatur oleh Undang-Undang RI tahun 2008 tentang perbankan syariah. Pendekatan ini digunakan untuk mengetahui sejauhmana fungsi pengawasan DPS tehadap BPRS di lapangan. Maka dari itu, hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan DPS terhadap BPRS SPM ialah memberikan nasehat dan saran kepada direksi pada setiap bulannya, dan dilakukan di akhir bulan. sesuai dengan UU. RI. No. 21 tahun 2008 pasa 32 tentang perbankan syariah, UU. No. 40 tahun 2007 pasal 109 tentan Perseroan Terbatas. Kata kunci: Fungsi Pengawasan, Dewan Pengawas Syariah, BPRS SPM

    Abstraction

    ABTRAK This paper is the result of research with title “ The Function of Surveillance of syariah supervisor council For BPRS SPM ”. Syariah supervisor council or we can called as DPS (Dewan pengawasan Syariah) is one of independent institution which stand in the shade of DSN-MUI to administer syariah finances institution. The control that have done by DPS is very important. Because of the control of DPS, the quality of BPRS can be secure. According to the ordinance of republic Indonesia (UU. RI) about syariah banking no. 21 in the year of 2008 in the regarding of 23, assert : The first, DPS must built in syariah banking or conventional banking that has UUS, the second DPS appointed by the holder of contribution upon recommendation of MUI, and the third DPS as a duty to give an advice and suggestion for directress along with control the banking activity in order to agree with syariah principle. The aims of this study is to find out the function of control of DPS in BPRS SPM that have arranged by ordinance of republic Indonesia in the year of 2008 about syariah banking. The method of this research used analytic empiris approachment, that is approtimate and analyze the problem that will be thorough by using direct observation, and then doing the interview about the norm that is asserted in the ordinance of republic Indonesia in the year of 2008 about banking syariah. This approach is used to find out the function DPS controlling for BPRS in the range. Therefore, this research can be conclude that function of control that have done by DPS for BPRS SPM is giving advice and suggestion to directress in every month and it is operate in the end of month. Suitable with UU. No. 21 in the year of 2008 in the regarding of 23 about syariah banking, UU. No. 40 in the year of 2007 in the regarding 109 about limited liability company. Key words: Function of surveillance, Syariah supervisor council (DPS), BPRS SPM

Detail Jurnal