Detail Karya Ilmiah

  • Pengembalian Hutang Uang Ganti Emas Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Gili Timur Kec.Kamal. Kab. Bangkalan)
    Penulis : Junaidi
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.HI
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Hutang- piutang yang terjadi dimasyarakat sering kali ditentukan cara pengembaliannya yang berbeda-beda benda yang dihutangkan, dalam hutang-piutang disebut dengan istilah Qard. Qard merupakan bagian dari kegiatan bermuamalah yang prakteknya melibatkan Muqrid dan muqtarid, qard merupakan akad yang mempunyai nilai sosial yang sangat tinggi, bahkan sering kali qard dilakukan didasarkan dengan rasa ingin tolong menolong (ta’aun), pada dasarnya qard adalah menjadikan suatu hal kebiasaan lebih lebih disaat kebutuhan mulai mendesak, bagi suatu hutang yang boleh digunakan dan akan dikembalikan dengan jumlah yang semisal, atau untuk melunasi jika muqtarid gagal melunasinya, lain halnya dengan qard yang ada di Desa Gili Timur Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, qard yang dipraktekkan oleh masyarakat Desa tersebut adalah pengembalian hutang uang ganti emas. Oleh karena itu diperlukan penelitian yang lebih dalam. Pengembalian hutang uang ganti emas tentunya suatu yang lumrah yang terjadi pada transaksi hutang sehingga penulis ingin mengungkap secara tuntas dengan menggunakan perspektif hukum Islam, yang terdiri dari beberapa Imam. Penelitian ini untuk mengetahui semua yang terjadi dimasyarakat Desa Gili Timur maka penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk memahami perilaku masyarakat di desa Gili Timur Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam transaksi pengembalian hutang uang ganti emas adalah tidak diperbolehkan atau dilarang karena dalam hutang jika hutang uang harus wajib mengembalikan uang, dan hutang emas harus mengembalikan emas sesuatu yang sama dengan suatu yang telah diakadkan. Kata kunci: Hutang/Qard, Muqtarid, Uang dan Emas ?

    Abstraction

    ABSTRAK Debt and credit occurred in society is often decided differently intern of payment according to goods as the loans guarantee. In field of debt an credit, it is often called as Qard. Qard is a part of muamalah activity that involves Muqrid and Muqtarid in paractice. Qard is an agreement in high social value, even it is conducted for charity purpose (Ta’aun), Basically, qard becomes a habbit in urgent situation for an allowed debt an will be refunded all or overall debt according to the amount of loans if the muqtarid fail in refunding. In the otherside, qard that is implemented in Gili Timur village Kamal district, Bangkalan region showa the difference. The qard , debt activity, is applied for money loand to gold refund. Therefore, further study about it is neded. Gold refund the money loand is naturally happened in debt transaction. This phenomena attracts researcher to expose more about the debt implementation in the perspection of islamic law that will be distinguished inti sereval Imam. The purpose of the study is to determine overall event happened in the society of Gili Timur village. Based on the fact above, the searcher applies qualitative method, a study of understanding the society behavior in Gili Timur village, Kamal district, Bangkalan region. Based on the result of study, it obtains a conclusion that in transaction of debt refund, where the gold replace the money, is not allowed or prohibited for the transaction must refund the money debt in money and gold debt in gold as the compulsory according to the previos agreemet. Keyword : Debt / Qard, Muqtarid, Money and persentation.

Detail Jurnal