Detail Karya Ilmiah

  • Sistem Pemungutan PBB-P2 Di Kabupaten Sampang Dalam Rangka Pengalihan Pajak Pusat Ke Pajak Daerah
    Penulis : zahroh Moh Zaenuri
    Dosen Pembimbing I : Nurul Herawati, S.E., M.Si
    Dosen Pembimbing II :Emi Rahmawati, S.E., M.Si
    Abstraksi

    Zahroh Moh Zaenuri, Sistem Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sampang Dalam Rangka Pengalihan Pajak Pusat ke Pajak Daerah. Di bawah bimbingan Nurul Herawati, S.E., M.Si dan Emi Rahmawati, S.E., M.Si. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan Pemerintah Pusat. Hal inilah yang saat ini terjadi di kabupaten Sampang dalam rangka pengalihan yang awalmya menjadi wewenang pusat saat ini sepenuhnya menjadi wewenang daerah mulai dari penilai, pendataan, percetakan, hingga pemungutan. Hal ini sudah di tetapkan berdasarkan PERBER PBB-P2 Menkeu dan Mendagri pasal 1 ayat (6) yang berbunyi, “Tahun Pengalihan adalah dialihkannya kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah, paling lambat tahun 2014”. Dengan ditetapkannya PERBER ini, Dispendaloka Sampang selaku penanggungjawab atas PBB-P2 telah menetapkan PERDA no 4 tahun 2011 sebagai acuan untuk melaksanakan semua rangkaian Pemungutan PBB-P2. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pemungutan PBB-P2, serta mengidentifikasi sistem pemungutan dan menyimpulkan kendala-kendala yang dihadapi Dispendaloka Sampang selama proses peralihan di tahun pertama ini. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan teknik penilitian kualitatif dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah Sistem Pemungutan PBB-P2 menggunakan SISMIOP dengan dukungan Aplikasi Smartmap dan tata cara pemungutannya ada dua yaitu Kolektif dan Individual. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu: (1) petugas penilai yang belum ada, (2) Kendala Teknis, (3) Banyaknya kasus yang sudah ditangani oleh Pihak berwajib. Kata kunci: Sistem Pemungutan PBB-P2 Kabupaten Sampang

    Abstraction

    Zahroh Moh Zaenuri, Collecting Sytem of Tax on Land and Buildings in Sampang Region in facing Tax Diversion from Central to regional government. Advisor (I): Nurul Herawati, S.E., M.Si; (II): Emi Rahmawati, S.E., M.Si. Regional autonomy gives authority to each region to manage and regulate all concerns and occasions outside the central government’s concern. This is now happened in Sampang in the matter of tax diversion which previously becomes the central government’s concern. Sampang region now responsibles for the measurment, recording, printing and collecting tax. Government has established PERBER PBB-P2 of Ministry of finance and Ministry of Internal affairs on Article 1, paragraph 6 which state,” the year of diversion means the authority on PBB-P2 collecting deversion from central to regional government and should be conducted no later than 2014”. By the establishment of the PERBER, Sampang Local Revenue Officers as the official in charge of PBB-P2 has issued local legal no 4, 2011 as the refference in conducting all the PBB-P2 collection. The purpose of the study is to determine the collecting system of PBB-P2, identificate the collecting system and conclude the obstacles faced by Sampang Local Revenue Officers during the deversion proses in the first year. In order to achieve the goals, the study implements the qualitative technique of research by attaching interviews and documentation. The result of study shows that Collecting system of PBB-P2 applies SISMIOP by the support of Smartmap application. There are two ways of collecting: collective and personal. Obstacles that mostly occur are: (1) No Assessing Officers, (2) Technical Problems, (3) lots of case that have been processed by legal authority officers. Keywords: Collecting System of PBB-P2 in Sampang Region

Detail Jurnal