Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Kejelasan tentang putusan hakim dalam mengabulkan nasabah dari PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas yaitu (Ghozy Muhammad dan Ahmad Ghozi Harharah), dan mengetahui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan transaksi Repurchasement Agreement (Repo). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Untuk mengkaji hukum dalam konteks, sehingga penelitian ini hanya bersandar pada teori dan asas-asas hukum Hasil penelitian menyimpulkan dalam pemutusan perkara Pengadilan Niaga Nomor 08/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pusat sangatlah tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat 4 serta Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 6 huruf b tentang pengaturan pasar modal. Amar putusan Hakim seharusnya tidak dapat menerima Permohonan Pailit dari Pemohon karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap transaksi REPO (Repurchasement Agreement) adalah mengatur perjanjian, menetapkan kewajiban setiap lembaga keuangan, menerapkan manajemen risiko, mewajibkan pelaporan transaksi, dan memberikan sanksi bagi pelaku wanprestasi dalam transaksi Repurchasement Agreement. Kata Kunci: Kepailitan, Otoritas Jasa Keuangan, Repurchasement Agreement.

    Abstraction

    Clarity about the judge's decision in granting customers of PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securities are (Ghozy Muhammad and Ahmad Ghozi harharah), and knowing the authority of the Financial Services Authority in the supervision of transactions Repurchasement Agreement (Repo). This research is a normative law meggunakan approach legislation. To assess the legal context, making this study only on the theory and principles of law The study concluded in case of termination of the Commercial Court Number 08/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pusat is not in accordance with the Bankruptcy Act No. 37 of 2004 Article 2, paragraph 4 as well as the Law on the Financial Services Authority Article 6 letter b of the regulation of capital markets. The ruling of the judge should not be able to receive a Request Bankrupt of the Applicant because it does not correspond to the Bankruptcy Act and the Financial Services Authority. Authority possessed by the Financial Services Authority (FSA) of the REPO transaction (Repurchasement Agreement) is set up an appointment, establishes the obligation of any financial institution, to apply risk management, requiring the reporting of transactions, and provide penalties for perpetrators of defaults in the transaction Repurchasement Agreement. Keywords: Bankruptcy, Financial Services Authority, Repurchasement Agreement.

Detail Jurnal