Detail Karya Ilmiah
-
FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESAPenulis : SYAFIUDDIN HABIBIDosen Pembimbing I : Dr. Nunuk Nuswardani,SH.,MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian dari pemerintahan desa yang berasal dari masyarakat desa yang mempunyai fungsi sebagai lembaga pemerintahan desa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 pasal 55 bahwa Badan Permusyawaratan desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan kinerja kepala desa.Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru bahwa badan permusyawaratan desa berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kedudukan ini adalah untuk memperkuat pemerintah desa dalam melaksanakan hak untuk mengatur pemerintahan desa.Menurut peraturan daerah kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa pasal 2, penetapan peraturan Desa sebagai berikut; rancangan peraturan desa disusun oleh kepala desa bersama BPD, pemerintah Desa atau BPD mengadakan rapat desa bersama tokoh masyarakat dan lembaga pemerintah desa sebelum rancangan peraturan desa di tetapkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi tidak terbentuknya peraturan desa di karenakan BPD di bentuk langsung oleh kepala desa tanpa melakukan musyawarah kepada tokoh masyarakat desa sehingga kinerja BPD tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat sebagai wakil dari masyarakat desa Kata kunci : Badan Permusaywaratan Desa – Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa
AbstractionABSTRACT Village Consultative Body is part of the village administration who came from the rural communities that has a function as village governance institutions listed in Act No. 06 of 2014 section 55 that the Consultative Body village function set rules for the village with the village head, and share their aspirations of society, to supervise the performance of the village head. In accordance with the legislation that is new that village consultative body serves as one element of the village administration. This position is to strengthen the village government in implementing the right to govern the village. According to local regulations Pamekasan No. 10 of 2001 on Village Regulations Article 2, the establishment of village regulations as follows; the draft regulation prepared by the village head of the village with BPD, BPD government held a meeting of village or village with community leaders and government agencies village before the village on the draft regulations set, This type of research is normative research, The approach used is a conceptual approach. The results showed that the factors affecting the formation of village regulations not in because of BPD in the form of directly by the village head without deliberation to the village leaders, so that the performance of BPD is not in accordance with what is expected by the public as a representative of the communities. Keywords: Permusaywaratan Agency Village - Law Number 06 Year 2014 About the Village Government