Detail Karya Ilmiah

  • PERAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIPOLRES BANGKALAN
    Penulis : AGUS HADIYANTO
    Dosen Pembimbing I : Boedi Mustiko, SH. Mhum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Tindak pidana merupakan perbuatan yang dapat merugikan orang lain yang umumnya dilakukan oleh orang dewasa, namun dalam perkembangan jaman, tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, karena saat ini seorang anak juga bias melakukan tindak pidana. Karena status anak yang berbeda dengan orang dewasa, meskipun anak tersebut melakukan tindak pidana, maka penangan terhadap anak yang melakukan tindak pidana berbeda dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Perbedaan yang paling terlihat dalam penangan anak sebagai pelaku tindak pidana adalah adanya Diversi yang dilakukan oleh penyidik pada tahap penyidikan. Permasalahan yang akan diteliliti adalah bagaimana proses dan peran penyidik dalam melakukan Diversi serta tindak pidana apa saja yang dapat dilakukan Diversi. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah empiris, yaitu membandingkan undang-undang yang sudah ada dengan penerapannya dilapangan. Tempat yang dijadikan penelitian ini adalah POLRES Bangkalan. Pengambilan tempat di POLRES Bangkalan dilakukan karena banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak di POLRES Bangakalan. Dari penelitian yang dilakukan di POLRES Bangkalan, diperoleh hasil mengenai peran penyidik dalam melakukan Diversi serta bagaimana proses Diversi, selain itu dalam penelitian ini diperoleh tindak pidana yang dapat dilakukan Diversi di POLRES Bangkalan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak dilakukan Diversi. Kata kunci : Anak - Tindak Pidana – Diversi

    Abstraction

    The criminal act is an act that can harm others are generally carried out by adults, but in the development, not only the criminal acts committed by adults only, because of the current bias of a child is also committing a crime. Because of the status of children are different from adults, even though the child is committing a crime, the handling of children committing criminal offenses are different from adults who committed the crime. The most visible difference in handling children as criminals is the Diversion conducted by investigators at the investigation stage. Issues to be diteliliti is how the process and the role of the investigator in doing Diversion and any criminal offenses that can be done Diversion. The method used in this research is empirical, ie comparing the laws that already exist with its application in the field. Place that made this study was POLRES Bangkalan. Intake place in POLRES Bangkalan done because of offenses committed by children POLRES Bangakalan. From research conducted in POLRES Bangkalan, obtained results on the role of investigators in conducting Diversion and how the process Diversi, except that in this study obtained by a criminal offense to do Diversion in POLRES Bangkalan not in accordance with Law No. 11 of 2012 on the Criminal Justice System children as all criminal offenses committed by children performed Diversion. Keywords: Children - Crime - Diversion

Detail Jurnal