Detail Karya Ilmiah
-
IMPLEMENTASI PROGRAM PERPOLISIAN MASYARAKAT (COMMUNITY POLICING) DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI DESA AROSBAYA KECAMATAN AROSBAYA KABUPATEN BANGKALANPenulis : SITI SYUFRIYAHDosen Pembimbing I : H. BOEDI MUSTIKO, SH., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Merujuk pada fungsi kepolisian sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia maka sebenarnya tugas-tugas kepolisian tidak terlepas dari tugas-tugas kemasyarakatan. Konsekuensi dari tugas kemasyarakatan yang diemban oleh polisi menuntut jalinan kerjasama antara polisi dan masyarakat. Berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan fungsi keamanan, maka model pendekatan Kepolisian yang saat ini dikedepankan oleh Polri guna mewujudkan tuntutan perubahan tersebut adalah dengan metode pendekatan Community Policing (Perpolisian Masyarakat-Polmas). Melalui pelaksanaan Polmas ini, diharapkan akan terciptanya hubungan kerjasama (patnership) diantara Polri dan masyarakat dengan tidak menjadikan masyarakat sebagai objek semata namun juga sebagai subjek dalam menjaga kamtibmas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif-empiris, artinya penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambar secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan implementasi perpolisian masyarakat dalam proses penegakan hukum di Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Wawancara dilakukan dengan pihak-pihak berwenang dan kemudian dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisisan Negara Republik Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi Perpolisian Masyarakat di Desa Arosbaya sudah berjalan khususnya pelaksanaan fungsi Bhabinkamtibmas dalam penegakan hukum. Diantara fungsi-fungsi yang ada dalam program, fungsi Bhabinkamtibamas yang paling dominan dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Diantara faktor pendukung adalah komitmen pelaksanaan, komunikasi, sikap pelaksana dan kondisi sosial, ekonomi dan politik. Sementara ketidakjelasan standard aturan yang ada, serta keterbatasan sumber daya menjadi faktor yang menghambat proses implementasi. Kata kunci: Perpolisian Masyarakat, Penegakan Hukum,
AbstractionReferring to the functioning of the police in accordance with Article 14 paragraph (1) of Law No. 2 of 2002 on the Indonesian National Police, the actual police work can not be separated from social duties. The consequences of civic duties performed by the police demanded a partnership between the police and the community. Relating to government policy in order involving the community in the implementation of the security function, the current model of policing approach is put forward by the Police in order to realize the demands of these changes is the approach of Community Policing (Community Policing-CBP). Through the implementation of community policing, it is expected to be the creation of cooperative relationships (patnership) between the Police and the public by not making the people as mere objects but also as a subject in maintaining security and order. This type of research used in this paper is a descriptive-empirical, meaning this study are expected to provide detailed images, systematic and thorough about everything related to the implementation of community policing in the process of law enforcement in Arosbaya Village, District Arosbaya, Bangkalan. Interviews were conducted with the authorities and then linked to Law No. 2 of 2002 on the police forces of the Republic of Indonesia. Based on the research results, the implementation of Community Policing in Rural Arosbaya been running particularly implementation Bhabinkamtibmas function in law enforcement. Among the functions that exist in the program, the most dominant Bhabinkamtibamas functions performed and perceived by society. Among the contributing factors is the implementation of the commitment, communication, attitude and implementing social, economic and political. While vagueness standard rules, as well as resource constraints into factors that hamper the implementation process. Keywords: Community Policing, Law Enforcement,
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal