Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN LAKA LANTAS DI POLRES BANGKALANPenulis : GUNTAR PRAWIRO UTOMODosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, SH.,MH.Dosen Pembimbing II :-Abstraksi
Restorative justice merupakan suatu konsep alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang lebih menekankan pada upaya dialog dan musyawarah antara pihak korban dan tersangka dengan melibatkan penegak hukum beserta tokoh masyarakat sebagai mediator untuk mencari solusi terbaik guna mendapatkan keadilan. Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sesungguhnya belum mempunyai payung hukum yang tegas, Hal ini menjadi menarik untuk diteliti karena dalam pelaksanaannya praktek penerapan restorative justice sudah sering dilaksanakan oleh Polres Bangkalan dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana terutama perkara laka lantas. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan seberapa perlunya model pendekatan restorative justice dalam penanganan laka lantas dan praktek penerapan restorative dalam penanganan laka lantas di Polres Bangkalan. Dengan menggunakan metode penelitian empiris, skripsi ini berusaha memaparkan praktek penerapan restorative justice dalam penanganan laka lantas di Polres Bangkalan dengan metode pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan restorative justice sangat diperlukan dalam penanganan laka lantas, dalam penerapannya Terdapat 2 (dua) macam cara penyelesaian perkara laka lantas. Pertama, penyelesaian perkara sebelum timbul laporan Polisi yaitu dengan memberdayakan petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Bangkalan untuk memediasi atau memfasilitasi keinginan berdamai para pihak yang terlibat laka lantas ringan tanpa melibatkan penyidik unit Laka Satlantas Polres Bangkalan dan kedua, penyelesaian perkara setelah timbul laporan Polisi yaitu penyelesaian perkara laka lantas yang tergolong sedang/berat, namun karena kedua belah pihak yang berperkara masih mempunyai hubungan kekerabatan sehingga dengan kewenangan diskresi, penyidik dapat memediasi pihak-pihak yang berperkara.
AbstractionRestorative justice is an alternative concept for settling disputes out of court criminal who placed more emphasis on dialogue and consultation between the victim and the suspect with the involvement of law enforcement as well as community leaders as a mediator to find the best solution in order to obtain justice. The application of restorative justice in the criminal justice system in Indonesia actually does not have a clear legal framework, It becomes interesting to study because in actual practice the application of restorative justice have often carried out by the Polres Bangkalan in resolving cases-criminal cases, especially cases traffic accident. Therefore, this study was conducted to explain how the need for a model of restorative justice approach in handling lacquer and then the application of restorative practices in handling lacquer Bangkalan and then at the police station. By using empirical research methods, this thesis tried to explain the implementation restorative justice handling in traffic accident in Polres Bangkalan with method descriptive approach. The results of this study indicate that the application of restorative justice is needed in the handling of lacquer and then, in practice There are two ways for settling disputes traffic accident. First, the settlement before it arises Police report that is by empowering the officer Unit Turjawali to mediate or facilitate the desire reconcile the parties involved traffic accident lightly without involving investigators traffic accident unit and second, the settlement after they come Police report that the settlement traffic accident were classified as moderate/severe, but because both sides litigants still have family ties so that the discretionary authority, the investigator may mediate the parties litigant.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal