Detail Karya Ilmiah
-
PEMIDANAAN TERHADAP PENAMBANGAN BATU YANG MERUSAK LINGKUNGANPenulis : DALE RIFKI ZULKARNAENDosen Pembimbing I : Dr. WARTININGSIH, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Penambangan galian C (tanah urug) yang tergolong dalam bahan tambang batuan dalam jumlah yang besar dan dilakukan secara terus-menerus yang berada di perbatasan antara Desa Jaddih dan Desa Parseh, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan menimbulkan perubahan terhadap struktur dan kontur tanah yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup. Kegiatan penambangan batuan yang dilakukan oleh para penambang ada yang dilengkapi dengan izin usaha pertambangan dan ada yang tidak dilengkapi oleh izin usaha pertambangan. Dengan menggunakan metode penelitian empiris, skripsi ini berusaha memaparkan data-data yang didapat baik melalui studi lapang maupun studi pustaka terkait penambang batuan di Desa Jaddih dan Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dengan metode pendekatan deskriptif sehingga dapat dijadikan referensi dalam memberikan sanksi terhadap penambang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara terdapat mekanisme pengurusan ijin pertambangan secara jelas dan ada sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap para penambang batuan yang tidak memiliki ijin. Sedangkan untuk para penambang batuan yang memiliki ijin tetapi merusak lingkungan secara jelas dapat dijerat sanksi pidana yang telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kata kunci : Penambangan batuan, Bangkalan, sanksi pidana
AbstractionABSTRACT Mining excavation C (soil landfill) belonging to the mineral rocks in large numbers and performed continuously located on the boundary between the village Jaddih and Village Parseh, District Socah Bangkalan result in changes to the structure and contours of the land which impact on environmental degradation life. Rock mining activities carried out by the miners were equipped with a mining permit and there are not complemented by the mining permit. By using the method of empirical research, this paper tried to explain the data obtained through field studies and literature related to mining of rocks in the village of Jaddih and Village Parseh District of Socah Bangkalan method descriptive approach so that it can be referenced in sanctions against miners lead environmental damage. The results of this study indicate that in the Law of the Republic of Indonesia Number 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining permits are a mechanism clearly and no criminal sanctions can be applied against the rock miners who do not have licenses. As for the rock miners who have licenses but clearly damaging to the environment can be charged under criminal sanctions that have been regulated in the Law of the Republic of Indonesia number 26 of 2007 on the arrangement of space, the Law of the Republic of Indonesia No. 32 of 2009 on the protection and management of the environment Keywords: rock mining, Bangkalan, criminal sanctions
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal