Detail Karya Ilmiah

  • PERANAN TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TPTKP) DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SAPI DI POLSEK BLEGA
    Penulis : Agus Prihatin
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Tindakan Pertama di TKP (TPTKP) adalah tindakan kepolisian yang dilakukan segera setelah menerima laporan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana, dengan maksud untuk melakukan pertolongan/perlindungan kepada korban dan pengamanan serta mempertahankan status quo guna persiapan serta kelancaran pelaksanaan pengolahan TKP (olah TKP). Dalam skripsi ini dibahas beberapa permasalahanya itu bagaimana pengaturan TPTKP perkara pidana dalam hukum acara nasional dan bagaimana pelaksanaan TPTKP perkara pidana dalam proses penyidikan suatu tindak pidana pencuriaan sapi di Polsek Blega Polres Bangkalan, metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan di atas adalah penelitian hukum empiris, sehingga penulis mengumpulkan dan menggabungkan data yang didapat melalui data yang diperoleh dari studi pustaka yang diperoleh dari buku-buku hukum, penegakan hukum, hukum adat, dan artikel-artikel yang dimuat dalam Koran, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penulisan skripsi ini. Pengaturan mengenai TPTKP perkara pidana memang tidak ditemui secara eksplisit di dalam KUHAP namun ada secara tersirat di dalam Pasal 75 mengenai pembuatan berita acara pada tingkat penyidikan yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui SK KAPOLRI No.Pol.Skep/ 1205/ IX/ 2000 Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana tanggal 11 September 2000 dan Peraturan Kepala Kepolisan Negara Repulik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Pelaksanaan TPTKP perkara pidana di Polsek Blega Polres Bangkalan membantu penyidik untuk memasuki TKP dalam rangka melakukan pemeriksaan TKP, mencari informasi tentang terjadinya tindak pidana, mengumpulkan/ mengambil/ membawa barang bukti yang diduga ada hubungannnya dengan tindak pidana yang terjadi untuk diambil alih penguasaannya atau menyimpan barang bukti tersebut guna kepentingan pembuktian.

    Abstraction

    The First Action at the scene of the crime scene (TPTKP) is a police action taken immediately after receiving reports that a criminal offense has occurred, with the intention of doing relief / protection to the victim and securing and maintaining the status quo in preparation and smooth implementation of the crime scene processing (TKP). In this thesis discussed some of the problems that how the arrangement of TPTKP criminal case in national procedural law and how the implementation of TPTKP criminal case in the process of investigation of a crime in custody in Polsek Blega Polres Bangkalan, research method used to answer the above problems is legal research empirical, so the authors collect and combine data obtained through data obtained from literature study obtained from law books, law enforcement, customary law, and articles published in newspapers, as well as legislation related to the writing of thesis this. The regulation on TPTKP of criminal cases is not found explicitly in the Criminal Procedure Code but it is implied in Article 75 concerning the making of minutes at the investigation level which is further elaborated through SK KAPOLRI No.Pol.Skep / 1205 / IX / 2000 About Revision of Set Juklak and Juklak Crime Investigation Process dated September 11, 2000 and Regulation of the Indonesian State Police Chief Number 14 Year 2012 on Management of Crime Investigation. Implementation of TPTKP criminal case in Police Blega Bangkalan Police Bangkalan help investigators to enter the scene in order to conduct a crime scene examination, seeking information about the occurrence of criminal acts, collect / take / bring evidence that is allegedly related to the crime that occurred to be taken over his control or store goods evidence for the purpose of proof.

Detail Jurnal