Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKALAN NO. 59/PID.B./2012/PN.BKL. TENTANG KUALIFIKASI CAROK SEBAGAI TINDAK PIDANA PENGANIAYAANPenulis : USAMAHDosen Pembimbing I : H. BOEDI MUSTIKO, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Kasus-kasus yang banyak terjadi di masyarakat salah satunya ialah penganiayaan dan pembunuhan, kedua tindak pidana tersebut di seluruh daerah di Indonesia termasuk permasalahan klasik. Dalam hukum pidana, kedua tindak pidana tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Pembunuhan diatur dalam Pasal 338-350 KUHP, Penganiayaan diatur dalam Pasal 351-358 KUHP. Kedua tindak pidana tersebut dikategorikan kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. Permasalahan yang terjadi ialah penerapan hukum oleh aparat penegak hukum mengenai kasus tersebut. Hal ini menarik dikaji mengenai penyelesaian kasus carok dalam perspektif hukum pidana apakah termasuk penganiayaan atau pembunuhan. Oleh karena itu penelitian ini diteliti untuk menganalisis apakah tepat Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan yang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan menggunakan Pasal 351 ayat (3)Kitab Undang-Undang hukum Pidana KUHP. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menganalisis perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku berkaitan dengan permasalahan kasus carok dalam hukum pidana. Pendekatan penelitian dalam penelitian hukum ini yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkanhasil penelitian dan pembahasan,bahwa dasar hukum yang digunakan majelis hakim ialah Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, namun yang terbukti secara sah dan meyakinkan ialah dakwaan subsidair yakni dakwaan dengan Pasal 351 ayat (3). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 351 ayat (3), seluruh unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam Pasal 351 ayat (3) terpenuhi, yaitu terpenuhinya unsur barangsiapa dalam hal ini pelaku adalah Abdul Karim, unsur melakukan penganiayaan, dalam hal ini pelaku Abdul Karim membacok korban Hosen berkali-kali dan mengakibatkan luka, selanjutnya unsur mengakibatkan mati, dalam hal ini akibat tindakan pelaku, korban mengalami luka-luka ditelinga dan punggung, pada saat dilarikan kerumah sakit (puskesmas), karena korban Hosen mengalami pendarahan maka meninggal dunia dalam perjalanan.Perbedaan yang mendasar antara penganiayaan dan pembunuhan ialah terletak pada unsur dengan sengaja. Jika dari awal niat petindak ialah ingin menghilangkan nyawa orang lain, maka perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana pembunuhan. Tetapi, jika niat awal tidak ditemukan dari si petindak untuk membunuh, melainkan yang dituju hanya rasa sakit dan luka makaperbuatan tersebut termasuk pada tindak pidana penganiayaan. Kata kunci : Carok-penganiayaan-pembunuhan
AbstractionABSTRACT The cases which are prevalent in the community one of which is the persecution and murder, the second such crime in all regions in Indonesia, including the classic problem. In criminal law, both the offense is regulated in the Criminal Justice Act (hereinafter referred to as the Criminal Code). Murder under Article 338-350 of the Criminal Code, persecution under Article 351-358 of the Criminal Code. Both the offense is considered a crime against the body and the soul. The problem that occurs is the application of the law by law enforcement officers on the case. It is interesting assessed on completion carok cases in criminal law perspective whether including torture or murder. Therefore, this study investigated to analyze whether right Bangkalan District Court sentenced the defendant to the use of Article 351 paragraph (3) of the Law on Criminal law Criminal Code. This legal research using normative juridical research method, by analyzing legislation and regulations relating to issues carok cases in criminal law. Approach to research in this legal research used in this study is the approach of legislation and case-based approach. Berdasarkanhasil research and discussion, that the legal basis used judges is Article 338 of the Criminal Code and Article 351 paragraph (3) of the Criminal Code, but which proved legally and convincingly is the subsidiary charges charges with Article 351 paragraph (3). Defendant legally and convincingly proven to have violated Article 351 paragraph (3), all the elements of the offenses contained in Article 351 paragraph (3) are met, namely the fulfillment of the elements in this case whoever the perpetrator is Abdul Karim, the elements do persecution, in which case The perpetrator Abdul Karim stab victim Hosen many times and resulted in injury, death resulted in further elements, in this case due to the perpetrator's actions, the victims were injured ear and back, at the time was rushed to the hospital (Puskesmas), because the victim was bleeding so Hosen died in fundamental perjalanan.Perbedaan between persecution and murder is located on the element deliberately. If the initial intention is petindak want to eliminate the lives of others, such actions included in the crime of murder. However, if the initial intention was not found on the petindak to kill, but intended only pain and injury makaperbuatan included in the crime of persecution. Keywords: Carok-persecution-murder