Detail Karya Ilmiah

  • KETERBUKAAN INFORMASI DI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (studi kasus Humas Kepolisian Resort Kabupaten Bangkalan)
    Penulis : JAMES CONNERY PURBA
    Dosen Pembimbing I : FAUZIN, SH., LL.M.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Kebebasan informasi merupakan hak asasi yang fundamental, pengalaman selama ini menunjukkan bahwah informasi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia di anggap sulit dijangkau oleh masyarakat. Sebagaimana diketahui pernah terjadi sengketa informasi di Polres Bangkalan dengan Bangkalan Corruption Watch (BCW) mengenai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Yang di mana saat itu Bangkalan Corruption Watch menyampaikan permintaan informasi secara tertulis kepda Kapolres Bangkalan terhadap sejumlah kasus informasi yang di minta tidak semua permintaannya diberikan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, skripsi ini berusaha memaparkan data-data yang didapat dari Undang-undang Republik indonesia, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, terjadinya ketidak pahaman pemohon informasi yakni Bangkalan Corruption Watch terhadap Kepolisian Resort Bangkalan. Bahwah Kepolisian Republik Indonesia berhak tidak memberikan informasi yang di minta oleh pemohon informasi, informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas serta Kepolisian Republik Indonesia haruslah siap dan sungguh-sungguh dalam mengimplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Kata kunci : Keterbukaan informasi dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia

    Abstraction

    Freedom of information is a fundamental human right, the experience so far indicates that although the information in the Indonesian National Police is considered difficult to reach by the public. As is known to have occurred in the information disputes with Bangkalan Bangkalan Police Corruption Watch (BCW) regarding the progress of the investigation of the notification (SP2HP). In which time it Bangkalan Corruption Watch submit a written request for information kepda Police Chief Bangkalan against a number of cases the information requested is not all requests are given. By using normative research methods, this thesis tried to explain the data obtained from the Law of the Republic of Indonesia, government regulations, the Indonesian National Police Chief Regulation, and approach cases. The results of this study show that, the unfamiliarity applicant information against Corruption Watch namely Bangkalan Bangkalan Police Resort. Bahwah Indonesian National Police have the right not to provide information requested by the applicant information, the information is exempt restrictive and limited nature and the Police of the Republic of Indonesia must be ready and earnest in implementing the Act Public Information. Keywords: Disclosure of information environment of the Indonesian National Police

Detail Jurnal