Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT BANK INDONESIAPenulis : M. NUR AHSINDosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, SH,. M.Hum.,Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Sertifikat Bank Indonesia (selanjutnya disebut SBI) adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia dalam mengontrol kestabilan nilai rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap uang primer yang beredar dalam masyarakat. Pemegang SBI nantinya akan mendapatkan bunga yang sudah ditentukan besarnya oleh Bank Indonesia, namun dalam investasi melalui SBI masih terdapat potensi untuk timbulnya sengketa. Lembaga keuangan yang tidak dapat menyalurkan kreditnya ke masyarakat dapat menggunakan SBI dalam penyalurannya, tetapi bagi pemegang SBI harus mengetahui tentang tata cara melakukan transaksi SBI, baik sebelum maupun setelahnya, agar pemegang SBI mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan hak-haknya. Metode penelitian yang akan digunakan adalah normatif dengan pendekatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan-Peraturan Bank Indonesia tentang SBI. Untuk mendapatkan pembahasan yang baik dan terarah maka dalam skripsi ini, pendekatan masalah yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual berdasarkan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat jenis transaksi SBI yang dapat menimbulkan sengketa, yaitu transaksi SBI Repo yang dilakukan dengan pihak lain selain Bank Indonesia. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah sebelum melakukan transaksi SBI Repo. Pemegang SBI harus membuat kesepakatan-kesepakatan terlebih dahulu, sehingga dapat dilakukan upaya hukum oleh pemegang SBI yang mengalami kerugian jika terjadi wanprestasi. Kata kunci: SBI – kewajiban pemegang SBI – kewajiban Bank Indonesia
AbstractionCertificate Bank Indonesia (next called SBI) is letter value in rupiah rate published by Bank Indonesia as confession debt short period of time. SBI is one of way used Bank Indonesia to control stability rupiah rate. With sell SBI, Bank Indonesia can take money circulate in people. Seizer SBI will get disconto arranged by Bank Indonesia, but in investation SBI still contained potential legal dispute. Instituional finance can’t channelize credit to people can use SBI in channelize, but for owner SBI must know about SBI transaction, for before or after, in order owner SBI can get law protection and get SBI’s rigths. Method of research will use is normatif with approximation regulation number 6 year 2009 about Bank Indonesia, regulation number 7 year 1992 jo regulation number 10 year 1998 about banking, regulation number 21 year 2011 about otoritas jasa keuangan, and Bank Indonesia’s regulations about SBI. For get good consideration so in this skripsi, approximation problem in use is yuridis normatif with conseptual approximation based regulations. Result of this research show still kind SBI transaction can make legal dispute, it is SBI Repo transaction do with other side except Bank Indonesia. So needful steps before do SBI Repo transaction. Seizer SBI must make contractually, in order get protection law if wanprestasi happend. Keywords: SBI-obigation seizer SBI-obigation Bank Indonesia.