Detail Karya Ilmiah
-
PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DILUAR PENGADILAN (Studi Kasus pada Polres Bangkalan)Penulis : YENI FAUZIDosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, S.H., M.HDosen Pembimbing II :-Abstraksi
Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan oleh kepolisian erat kaitanya dengan diskresi yang dimiliki oleh kepolisian. Diskresi kepolisian tersebut merupakan kewenangan yang di berikan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara republik Indonesia. Namun aturan tersebut tidak menyebutkan secara rinci mengenai tindakan yang diatur, khususnya penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan oleh kepolisian, padahal praktek yang terjadi di lapangan hal tersebut sering terjadi. Atas dasar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tentang kepolisian tersebut, maka kepolisian mengeluarkan peraturan kapolri tentang pemolisan masyarakat, dimana dalam peraturan tersebut menekankan kepada kepolisian untuk menggunakan solusi-solusi selain pemidanaan dalam menyelesaiakan perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan menyesuaikan antara norma hukum dan kenyataan yang ada dalam masyarakat serta praktek hukum yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selama ini kepolisian dapat menyelesaiakan perkara pidana diluar pengadilan, hal tersebut dilakukan atas dasar diskresi kepolisian dan peraturan kapolri tentang pemolisian masyarakat. Pelaksanaan tindakan tersebut dengan menggunakan kebijaksanaan kepolisian dalam mengkesampingan sebuah perkara pidana. Akan tetapi tidak semua perkara pidana dapat dilakukan penyelesaian diluar pengadilan, karena terlebih dahului diperlukan pertimbangan-pertimbangan oleh kepolisian serta syarat-syarat administratif. Kata kunci : Penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan – diskresi kepolisian
AbstractionCriminal Case Settlement Out of Court by police close relation with the discretion possessed by the police. The police discretion is the authority that is given by Act No. 2 of 2002 on the Police of the Republic of Indonesia. However, these rules do not mention the details of the actions set out, in particular the completion of the criminal case out of court by the police, even though the practice is happening in the field it is often the case. On the basis of the authority granted by law on the police, the police issued a regulation Police chief of community policing, which in the regulation emphasizes the police to use solutions other than accomplishing punishment in criminal cases. The method used is empirical juridical. The approach used is the juridical sociological approach by adapting the legal norms and the reality that exists in society and legal practice carried out. The results of this study indicate that for accomplishing this can police criminal cases out of court, it is done on the basis of police discretion and regulations Police chief of community policing. Implementation of these measures with the use of police discretion in mengkesampingan a criminal case. However, not all criminal cases out of court settlement can be done, because the first preceded required consideration by the police and administrative requirements. Keywords: Completion of a criminal case out of court - police discretion
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal