Detail Karya Ilmiah
-
Derogable Right dan Non Derogable Right Hak Asasi Manusia Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di IndonesiaPenulis : HOBAIRIDosen Pembimbing I : H. BOEDI MUSTIKO, SH., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Tindak pidana narkotika adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pada dasarnya narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang medis atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan namun perkembangan terhadap penggunaan narkotika saat ini semakin meningkat karena tidak hanya dipergunakan untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan saja, justru narkotika pada saat ini di salahgunakan oleh berbagai kalangan sehingga banyak tersangka dan terdakwa yang sedang menjalani pemeriksaan baik ditingkat penyidikan dan siding pengadilan.permasalahan yang dikaji adalah derogable right dan Non derogable right Hak Asasi Manusia terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang- undangan, dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara sistematis untuk menjawab persoalan yang diajukan. Berdasarkan hasil penelitian dn kajian teoritik dpat diambil kesimpulan bahwa non derogable right dalam pasal 4 ditentukan hak untuk hidup termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Namun, penjelasan Pasal 9 Undang- Undang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak untuk hidup dapat dibatasi dalam dua hal yaitu dalam hal aborsi untuk kepentingan hidup ibunya dan dalam hal pidana mati berdasarkan putusan pengadilan. Perlindungan pemerintah terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia dijamin dalam Undang- Undang Dasar 1945 yakni didasarkan pada besarnya perlindungan hukum berupa berbagai hak yang diberikan pula pada pihak lain yang terlibat dalam proses peradilan pidana, terutama saksi (termasuk saksi korban) dengan berdasarkan pada asas persamaan dalam hukum ( Equality before the law) yang menjadi salah satu prasyarat dalam suatu Negara hukum.
AbstractionNarcotic crime is an offense stipulated in Constitution Number 35 of 2009 on narcotic. Basically narcotics are drugs or substances that are useful in the field of medical or health care service and the development of knowledge but the development of the use of narcotics is increasing because it is not only used for medical and science only, instead of narcotics at this time is misused by many so many suspects and defendants who are undergoing examinations both in the investigation and trial. The problem studied is derogable right and Non Derogable right Human Rights Actors Against Crime Narcotics in Indonesia. This study is a normative method of legislation, using the technique of collecting primary legal material, legal materials secondary and tertiary legal materials. The data collected is then analyzed systematically to answer the issues raised. Based on the results of research and studies theoretical can be concluded that the Non – derogable rights specified in article 4 the right to life, including human rights that can not be reduced under any circumstances and by anyone. However, the explanation of article 9 law Human Rights Act states that the rights to life can be limited in two ways, namely in the case of abortion for the sake of her mother’s life and in the case of capital punishment by a court decision. Government protection againt criminal narcotics in Indonesian is guaranteed in the 1945 Constitutional which is based on the amount of legal protection in the form of various rights granted also to the other parties involved in the criminal justice process, particularly witnesses (including witnesses) with Based on the principle of equality in law (equality before the law), which became one of the prerequisites in a legal state.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal