Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Pembantu rumah tangga merupakan seseorang yang bekerja di dalam suatu rumah tangga dan keberadaannya tidak asing lagi dalam kehidupan masyarakat. Peraturan yang bersifat khusus terhadap pembantu rumah tangga dalam hubungan kerja informal belum memadahi, sehingga pembantu rumah tangga belum diberikan perlindungan hukum secara khusus oleh hukum positif di Indonesia. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah mengakomodasi terhadap hak pekerja sebagai pembantu rumah tangga ? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa sejauh ini Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah memberikan jaminan terhadap kepentingan pembantu rumah tangga dari segi hak dari tindakan kekerasan. Akan tetapi, Undang-undang tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pembantu rumah tangga dari segi hubungan kerja seperti kontrak kerja, upah minimum, jumlah jam kerja, cuti maupun hak lainnya seperti yang termuat dalam Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga. Selain itu, hak-hak pembantu rumah tangga juga tersebar dalam peraturan perundang-undang lainnya Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Akan tetapi peraturan perundang-undangan tersebut hanya bersifat umum dan terbatas belum spesifik. Kata kunci : perlindungan hukum-pekerja-pembantu rumah tangga

    Abstraction

    The domestic worker is someone who works in a household and familiar presence in public life. Regulations that are specific to domestic workers in formal employment relationship is not yet cover, so that domestic workers are not given special legal protection by the positive law in Indonesia. Formulation of the problem in this study is Are Act No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence has accommodated on workers' rights as a domestic worker? The method used in this thesis is a normative law research. Legal research carried out by analyzing the material library or a mere secondary data. The results obtained from this study is that so far the Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence has been providing security against the interests of domestic workers in terms of rights of acts of violence. However, the Act does not provide legal protection against domestic helpers in terms of the employment relationship such as employment contracts, minimum wages, hours of work, leave and other rights as contained in the draft Law on the Protection of Domestic Workers. In addition, the rights of domestic servants are also scattered in laws and other laws of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, Law of the Republic of Indonesia Number 13 Year 2003 on Employment, Law of the Republic of Indonesia Number 39 Year 1999 on Human Rights Humans, Code of Criminal Law. However, the legislation is of a general nature only and is not specifically limited Keywords : legal protection-Worker- domestic workers

Detail Jurnal