Detail Karya Ilmiah
-
KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PERWALIAN ANAK ANTAR PARA PIHAK YANG BERAGAMA ISLAM (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG NOMOR 15/PDT.G/2012/PN.SPG)Penulis : Norul HidayatDosen Pembimbing I : Indah Purbasari, SH., LL.MDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Penelitian ini berawal dari studi Putusan Nomor 15/Pdt.G/2012/PN.Sampang mengenai gugatan hak asuh anak yang masih di bawah umur yang terjadi karena pihak Tergugat (saudara perempuan kandung istri) mengajukan permohonan perwalian anak tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat (sebagai ayah kandung). Permasalahannya adalah gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Sampang sementara para pihak beragama Islam. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai kompetensi absolut Pengadilan dalam menangani perkara ini dan hak ayah kandung yang memperoleh hak asuh anak menurut konsep hadhanah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah Pengadilan Negeri Sampang tidak berwenang untuk memeriksa perkara hak asuh anak yang diajukan oleh para pihak yang beragama Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang Pengadilan Agama mengatur kewenangan memeriksa hak asuh anak para pihak yang beragama Islam ada di Pengadilan Agama. Putusan ini menjatuhkan hak asuh anak pada ayah kandung padahal menurut konsep hadlanah dalam Hukum Islam, hak asuh anak seharusnya jatuh pada ibu dan/atau garis keturunan dari ibu. Oleh karena itu, hak asuh anak seharusnya beralih kepada Tergugat yang merupakan saudara kandung isteri bukan diberikan kepada Penggugat. Kata Kunci: Kompetensi, Hak perwalian anak, penafkahan, hadlanah
AbstractionABSTRACT This was a study on the Court Decision Number. 15/Pdt.G/2012/PN.Sampang on child custody. This case occurred as the plaintiff (the child’s father) rejected the defendant’s request of child’s custody. The defendant (the child’s aunt) applied for guardianship of children without the permission of the plaintiff. This case appeared the problem on thwe competence of the court because the parties are Muslims. Therefore, this study aimed to clarify the absolute competence of the Court and the rights of the father gained the child’s custody according to the Islamic concept of hadlanah. The was a legal research by using case approach. The results of this tudy showed that The Court of Sampang did not have competence to examine and decide the child’s custody case whose parties according to the Law of Shari’ah Court Procedure. It belongs to the Shari’ah Court’s competence. Besides, the child’s fatherhad no right to get the child’s guardianship according to the concept of hadlanah in Islamic law. The one who has a right of the child’s custody is on the mother and/or the lineage of the mother. Therefore, custody of children should be givento the Defendant not the Plaintiff. The judge should also consider the witnesses’ testimony about the ability of the plaintiff to expense the child’s need. In fact, the plaintiff had no permanent job and salary to conduct the child’s guardianship. Keywords: Competence, child’s custody, guardianship, hadlanah