Detail Karya Ilmiah

  • PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
    Penulis : Mashudi
    Dosen Pembimbing I : Murtiningsih, SH.,M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Tindak Pidana Korupsi ditegaskan bahwa sangat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk membuat jera pelaku tindak pidana korupsi adalah dengan memberikan sanksi yang berat dan memberikan sanksi tambahan yang tepat, dalam penerapan sanksi khususnya sanksi tambahan harus memperhatikan hak asasi manusia, sanksi yang diterapakan harus efektif dan sanksi tambahan yang diberikan bukan sanksi yang sudah secara otomatis diberikan dalam Undang-Undang, misalnya seperti pencabutan hak politik. Di sisi lain, sanksi pidana bertujuan untuk memperbaiki kerusakan moralitas seseorang agar dapat bermanfaat dan dapat diterima dalam masyarakat kembali. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan konseptual (conceptual aproach) digabungkan dengan pendekatan perundang-Uundangan dan pendekatan kasus. .Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa terdapat kekurangan dalam penerapan sanksi tambahan khususnya sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik, sehingga tidak dapat memberikan optimalisasi dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dengan demikian perlu penerapan sanksi tambahan yang lain dalam rangka memberantas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Sanksi Tambahan, Pencabutan Hak Politik, dan Tindak Pidana Korupsi.

    Abstraction

    ABSTRACT Corruption emphasized that it is very detrimental to the State Treasury or State Economy and hamper national development, so it must be eradicated in order to realize a just and prosperous society based on Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. To deter perpetrators of corruption is to heavy sanctions and additional sanctions are appropriate, in the application of sanctions in particular should pay attention to additional sanctions for human rights, sanctions should be applied effectively and given additional sanctions is not the sanctions that have been automatically granted in the Act, such as the lifting of political rights , On the other hand, criminal sanctions aimed at repairing the damage the morality of a person in order to be useful and acceptable in the society back. The method used is normative. The approach taken is a conceptual approach combined with regulatory approach Invitations and approach cases. From these results it can be seen that there are deficiencies in the application of the additional sanction of revocation of additional sanctions, especially political rights, and so can not provide optimization in providing a deterrent effect against perpetrators of corruption, thus need another application of additional sanctions in order to eradicate and prevent corruption. Keywords: Sanctions In addition, Revocation Political Rights, and Corruption.

Detail Jurnal