Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI INDONESIAPenulis : SUMUDIYANTODosen Pembimbing I : R. WAHJOE POERNOMO.S, SH.,MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Sumudiyanto (11.01.111.00129) 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Antar Umat Beragma di Indonesia, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura. Pembimbing: R. Wahjoe Poernomo.S, S.H.,M.H. Selama ini perlindungan hukum tehadap korban kekerasan antar umat beragama di Indonesia masih belum di terapkan dengan baik. Dalam bentuk perlindungan yang sesuai dengan undang-undang dasar Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari perlindungan hukum atas korban kekersan antar umat beragama. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah Relokasi/pemindahan untuk umat minoritas agama yang berkonflik merupakan langkah yang efektif untuk menguragi terjadinya konflik yang berkelanjutan baik itu penindasan dan pendiskriminasian. Akan tetapi relokasi dilakukan hanya bersifat sementara sebagai upaya dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Kata kunci: perlindungan hukum , korban kekerasan, dan umat beragama
AbstractionAbstract Sumudiyanto (11.01.111.00129) 2016, Protection Against Violence Among Victims Of Religious People In Indonesia, Undergraduate Thesis, Legal Studies Department, Faculty of Law, Trunojoyo University of Madura. Advisor: R. Wahjoe Poernomo.S, S.H.,M.H. During this Cosmos legal protection of victims of inter-religious violence in Indonesia is still not applied properly. In a form of protection in accordance with the constitution of 1945. This research aims to study the legal protection of victims of violence between religious communities. The method used in this research is the approach in legislation. Results from this study is the relocation / removal for people of religious minorities in conflict is an effective measure for ongoing conflict reduces both the oppression and discrimination. But relocation is done only temporary as efforts to resolve the conflict. Keywords: legal protection, victims of violence, and religious people