Detail Karya Ilmiah
-
KEWAJIBAN ATAS TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN BAGI BADAN USAHA MILIK NEGARAPenulis : RAY GILBERTDosen Pembimbing I : Dr. MURNI, SH., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab sosial perseroan terhadap lingkungan dan keadaan masyarakat sekitar perseroan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sebagai pelaku ekonomi bangsa turut melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Untuk BUMN perseroan dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungannya selain tunduk pada UU BUMN dan Permeneg BUMN juga wajib melaksanakan peraturan yang ada pada UUPT dan PP TJSL PT. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan metode yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (statue approach). Pendekatan Perundang-Undangan (statue approach) dilakukan untuk meneliti dan memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sebagai kewajiban perseroan termasuk perseroan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dalam ketentuan dalam Pasal 74 Undang Undang Perseroan Terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Corporate Sosial Responsibility merupakan kewajiban bagi perseroan BUMN. Selama Perseroan BUMN itu bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan pasal 74 Undang-Undang Perseron Terbatas. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam UU BUMN melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan hanya mengikat pada perseroan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara saja. dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas pada Pasal 74 mengikat terhadap semua Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas. Kata kunci : CSR, BUMN, PKBL
AbstractionCorporate Social Responsibility (CSR) is a form regarding social responsibility towards the local communities surrounding the company. State-Owned Enterprises as one of economic actors also participate in implementing CSR through PKBL. For The Stated-Owned company in addition to subject to the Act and Regulations and the Minister of State-Owned Enterprises are also obliged to enforce the existing regulations on the Act of PT and PT TJSL PP. This research is the juridical normative research which analyzed by statue approach. The statue approach is used to examine and understand the provisions of Laws of the Republic of Indonesia number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company which regulates CSR as obligation of Limited Liability Company , including the Stated-Owned company in accordance with the provisions of Article 74 of the Act of PT. The result of this research indicates that CSR is an obligation for The Stated-Owned company during the private company is engaged in the field and/or related to natural resources in accordance with the provisions of Article 74 on the Act of PT. CSR in the Act of The Stated-Owned company through PKBL is binding on a company in the form of The Stated-Owned only, but in the Act of PT in Article 74 also declared that it is binding all forms of the Limited Liability Company. Keywords : CSR, BUMN, PKBL